66,8 Juta Penduduk Belum Terdaftar JKN

Selasa, 27 Februari 2018 - 10:56 WIB
66,8 Juta Penduduk Belum Terdaftar JKN
66,8 Juta Penduduk Belum Terdaftar JKN
A A A
JAKARTA - Pemerintah menargetkan pada 2019 kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) akan mencapai 100%.

Hingga 23 Februari 2018 jum lah peserta yang terdata mencapai 193.144.982 jiwa (74,3%), sedangkan 66.848.099 jiwa (25,7%) sisanya belum ikut. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) bidang Kesehatan diamanatkan pada 2019 minimal 95% jumlah penduduk di Indonesia menjadi peserta JKN-KIS dari 51,8% saat awal dilaksanakannya program ini pada 2014.

“Jumlah ini (95%) memang masih cukup besar. Tapi, kita terus berupaya untuk mengejar target tersebut,” kata Direktur Perluasan dan Pelayanan Peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Andayani Budi Lestari dalam diskusi media tentang strategi mencapai Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2019 di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Jakarta, kemarin.

Andayani menjelaskan, dukungan dan peran serta pemerintah daerah (pemda) sangat menentukan dalam optimalisasi Program JKN-KIS.

Setidaknya terdapat tiga peran penting pemda, yakni memperluas cakupan kepesertaan mendorong universal health coverage(UHC), meningkatkan kualitas pelayanan, dan meningkatkan kepatuhan. Dukungan tersebut sudah terasa di sejumlah daerah, khususnya dalam upaya memperluas cakupan kepesertaan dengan memastikan bahwa seluruh penduduk di wilayah daerah tersebut telah menjadi peserta JKN-KIS.

Saat ini terdapat 3 provinsi, 26 kota, dan 76 kabupaten yang telah mencapai UHC lebih awal pada 2018. “Sesuai dengan Inpres 8/ 2017, Presiden telah menginstruksikan kepada gubernur, bupati, dan wali kota untuk mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan JKN, mendaftarkan seluruh penduduknya, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan,” tuturnya.

Pemda juga harus memastikan BUMD mendaftarkan dan memberikan data lengkap pengurus dan pekerja serta anggota keluarganya dalam program JKN sekaligus pembayaran iurannya, juga memberikan sanksi administratif kepada pemberi kerja yang tidak patuh dalam pendaftaran dan pembayaran iuran JKN.

Andayani menegaskan, jaminan kesehatan adalah hak setiap individu yang tidak boleh di tunda, apalagi baru dipenuhi ketika yang bersangkutan sakit atau membutuhkan pelayanan kesehatan.

Keberlanjutan program JKN-KIS yang dikelola BPJS Kesehatan pun sangat bergantung pada iuran peserta yang sehat untuk membayar biaya pelayanan kesehatan peserta yang sakit.

Dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS, BPJS Kesehatan sudah bekerja sama dengan 21.829 fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas, dokter praktik perorangan, klinik pratama, RS kelas D, dan dokter gigi), 2.332 fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan (rumah sakit dan klinik utama), serta 2.670 fasilitas kesehat an penunjang seperti apotek dan optik yang tersebar di seluruh Indonesia.

Kepala Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial (Kemensos ) Said Mirza Pahlevi menjelaskan, pihaknya melakukan percepatan verifikasi dan validasi data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) pascapenerbitan Inpres 8/2017 tentang Optimalisasi Pelaksanaan JKN.

“Kita update data PBI JKN dengan tempo yang lebih sering. Termasuk untuk meminimalisasi inclusion dan exclusion error,” katanya. Jika sebelumnya perbaikan data per enam bulan, kini pembaruan data dilakukan satu bulan sekali. Caranya berkoordinasi dengan BPJS dan pemerintah daerah. Hanya memang Mirza mengakui tidak semua kabupaten/kota mengajukan penggantian sehingga acap masih ada sisa kuota yang tidak tergantikan.

“Dalam kasus itulah Kemensos mengambil pengganti kepesertaan JKN-KIS dari data PKH. Nah, masih ada keluarga PKH yang belum menerima karena terkait kuota. Karena itu, merekalah yang didahulukan kalau ada sisa kuota yang tidak diganti oleh pemda,” katanya.

Kepala Pusat Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan Kemenkes Kalsum Komaryani menambahkan, untuk mencegah kecurangan dalam program JKN, pemerintah melakukan tiga cara.

Pertama, sistem pembayaran dengan prospective payment di fasilitas kesehatan tingkat pertama dengan sistem kapitasi.

Cara selanjutnya, membentuk tim bersama antara Kemenkes, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan BPJS Kesehatan pada Juli 2017. Sedangkan yang terakhir, memperkuat regulasi terkait pemanfaatan dana kapitasi. Regulasi yang dimaksud agar dana kapitasi dimanfaatkan dengan baik ialah dengan Perpres No 32/2014, Per menkes No 21/ 2016, serta sejumlah peraturan daerah yang sejalan dan mengacu pada dua regulasi tersebut.

“Performa puskesmas kini lebih baik dibandingkan sebelum ada JKN. Tetapi, tetap pelayan ke sehatan kami tingkatkan kapabilitasnya agar bisa memberikan pelayanan kesehatan yang maksimal untuk masyarakat,” imbuhnya. (Neneng Zubaedah)

(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8527 seconds (0.1#10.140)