JK Digadang Dampingi Jokowi Lagi, Mahfud: Kalau Sudah 2 Kali Tidak Boleh

Selasa, 27 Februari 2018 - 08:49 WIB
JK Digadang Dampingi...
JK Digadang Dampingi Jokowi Lagi, Mahfud: Kalau Sudah 2 Kali Tidak Boleh
A A A
JAKARTA - Muncul wacana Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) akan menduetkan kembali pasangan Joko Widodo (Jokowi) dan Jusuf Kalla (JK) pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019 mendatang.

Namun wacana ini terganjal UUD 1945 karena status JK yang sudah dua kali menjadi wapres. JK sendiri meminta kembali ke Kontitusi.

Menanggapi hal ini, Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD menilai tidak ada urusan apakah berturut atau tidak. Selama yang bersangkutan sudah dua kali menjabat sebagai Wapres, maka disebutnya tidak boleh.

"Menurut saya tidak boleh. Tapi kalo ada yang mengusulkan ya biarkan saja itu kan politik mengalir nanti," ujar Mahfud saat dihubungi Sindonews, Selasa (27/2/2018).

Selain itu, lanjut Mahfud, mengenai boleh atau tidak boleh dan tafsir berturut-turut tersebut juga pada akhirnya akan menjadi perdebatan dan diputuskan oleh Mahkamah Kontitusi (MK).

Mahfud menganggap pihak-pihak yang ingin menilai kembali tafsir itu agar mengajukan kembali ke MK. "Saya dengar PDIP yang mau mengajukan (judicial review)," tandasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6384 seconds (0.1#10.140)