Suap Lampung Tengah, KPK Dalami Peran Pimpinan DPRD Lain

Selasa, 27 Februari 2018 - 06:48 WIB
Suap Lampung Tengah,...
Suap Lampung Tengah, KPK Dalami Peran Pimpinan DPRD Lain
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan peran dan keterlibatan pimpinan DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) selain satu tersangka pimpinan DPRD yang sudah ditetapkan.

‎Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pada Senin (26/2/2018) penyidik memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap terkait persetujuan DPRD atas pengajuan pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten ‎Lamteng ke PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp300 miliar yang masuk dalam APBD 2018.

Mereka yakni Ketua DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Partai Golkar Achmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua II DPRD Lampung Tengah dari Fraksi Partai Gerindra Riagus Ria, Wakil Ketua III DPRD Lampung Tengah dari Fraksi PKS Joni Hardito, dan anggota DPRD Lampung Tengah sekaligus Sekretaris DPC PDIP Raden Zugiri‎. Para saksi diperiksa untuk tersangka penerima suap ‎Wakil Ketua DPRD Lampteng sekaligus Ketua DPC PDIP Lampteng J Natalis Sinaga.

"Tentu kasus di Lampung Tengah ini kita dalami lebih lanjut bagaimana proses pembahasan pada saat itu terkait dengan pinjaman Rp300 miliar tersebut. Kita ingin tahu prosesnya dari awal sebenarnya seperti apa dan penandatanganan surat persetujuan di pimpinan DPRD itu sejauh mana diketahui oleh saksi dari unsur pimpinan," tegas Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (26/2/2018) malam.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini membeberkan, saat pengajuan Rancangan APBD 2018 dimasukkan dan diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampteng pada akhir 2017 termasuk di dalamnya adalah pengajuan pinjaman Rp300 miliar dari PT SMI.
Untuk mendapat pinjaman tersebut, maka lebih dulu harus melalui dua proses. Pertama, dibahas di DPRD oleh para anggota DPRD. Kedua, untuk persetujuan dari DPRD maka yang menandatanganinya adalah para pimpinan DPRD.

Dalam tahap itu, tutur Febri, kemudian tersangka J Natalis Sinaga berkomunikasi dengan pihak Pemkab dengan menggunakan kode cheese atau keju. Natalis waktu itu mengutarakan kalau surat persetujuan mau ditandatangani Natalis maka harus disediakan cheese atau keju sejumlah Rp1 miliar.

“Yang saya ketahui itu, belum (atau) tidak semua pimpinan yang tanda tangan (persetujuan). Dan terkait spesifiknya siapa saja yang meminta (uang), saya kira itu terlalu teknis belum bisa disampaikan," bebernya.

Febri menambahkan, dalam pengembangan penyidikan maka KPK akan mendalami rencana peruntukkan Rp300 miliar. Apakah dibahas DPRD bersama Pemkab serta juga apakah ada permintaan alokasi dalam bentuk proyek dari anggota atau pimpinan DPRD.

Dia melanjutkan, untuk pengungkapan kasus secara lebih detil maka KPK membuka peluang tersangka Natalis mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Menurut Febri, sangat bagus jika Natalis atau tersangka lain mengajukan JC. Tetapi baik Natalis maupun tersangka lain serius atau tidak. Untuk menunjukkan keseriusan, maka harus lebih dulu mengajukan secara resmi ke KPK.

Diketahui, Mustafa bersama Kepala Dinas Bina Marga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) Taufik Rahman merupakan tersangka pemberi suap sebesar Rp1 miliar kepada dua tersangka penerima suap ‎yakni J Natalis Sinaga dan anggota DPRD Lampteng dari Fraksi PDIP Rusliyanto.

Dari total uang suap Rp1 miliar, sebesar Rp900 juta berasal dari uang yang disodorkan kontraktor yang menggarap proyek di Dinas Bina Marga. ‎Sedangkan Rp100 juta berasal dari dana taktis Dinas Bina Marga.

‎Saat keluar ruang steril untuk ditahan pertama kali pada Jumat (16/2/2018) dini hari, Taufik Rahman menyebutkan inisiatif terjadinya dugaan suap karena ada permintaan pimpinan DPRD. Khususnya dari tersangka J Natalis Sinaga.
(rhs)
Berita Terkait
KPK Kembali Dipimpin...
KPK Kembali Dipimpin oleh Jenderal Polisi
Buronan Kasus Korupsi...
Buronan Kasus Korupsi APBD Morowali Ditangkap di Samarinda
KPK Gaet 4 Kementerian...
KPK Gaet 4 Kementerian dan KSP Teken Komitmen Pencegahan Korupsi
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Pegawai KPK Tolak Pelatihan...
Pegawai KPK Tolak Pelatihan Bela Negara di Kemenhan
Mahasiswa Minta Kejagung...
Mahasiswa Minta Kejagung Usut Dugaan Korupsi APBD Kota Bekasi
Berita Terkini
Cegah Kasus Korupsi...
Cegah Kasus Korupsi di BGN Terulang, Saut Situmorang Beri Saran Ini ke Nanik Deyang
Geger, WNI Bunuh WNI...
Geger, WNI Bunuh WNI di Hokkaido Jepang, Satu Anggota Polisi Ikut Terluka
Prihatin Kasus Korupsi...
Prihatin Kasus Korupsi di BGN, Hasto PDIP: Suara Kritis Masyarakat Sudah Mengungkapkan Hal Itu
Kelakar Jenderal Sigit:...
Kelakar Jenderal Sigit: Selesai Jadi Kapolri, Saya Gantian Jadi Aktivis
Prabowo Dinilai Mampu...
Prabowo Dinilai Mampu Jaga Keamanan RI Hadapi Dinamika Geopolitik Global
5 Berita Hukum Pekan...
5 Berita Hukum Pekan Ini: Dadan Hindayana dan Silmy Karim Tersangka Korupsi, Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara
Infografis
True Promise 4 Mengamuk!...
True Promise 4 Mengamuk! Pangkalan Militer AS di Timur Tengah Jadi Rongsokan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved