Forum Deklarator Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum DPP Projo

Senin, 19 Februari 2018 - 16:01 WIB
Forum Deklarator Pertanyakan...
Forum Deklarator Pertanyakan Legal Standing Kuasa Hukum DPP Projo
A A A
JAKARTA - Sidang sengketa nama dan penggunaan atribut Projo digelar kembali, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus), dengan agenda mendengarkan jawaban tergugat.

Kasus ini berawal ketika Forum Deklarator Projo menggugat DPP Projo dan ketuanya Budi Arie Setiadi, karena dinilai tidak berhak menggunakan nama dan atribut relawan Joko Widodo tersebut.

Sidang digelar sangat singkat. Tergugat menyerahkan berkas jawaban ke majelis hakim dan pihak Penggugat, Forum Deklarator Projo.

Majelis hakim yang diketuai Robert SH, dengan anggota Syamsul Edy, Budhy Hertantiyo, dan Abdul Somad selaku Panitera, menanyakan kepada kedua belah pihak apakah jawaban Tergugat perlu dibacakan atau tidak. Dan disepakati, tidak perlu.

"Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan (26 Februari 2018), dengan agenda mendengarkan tanggapan (replik) dari Penggugat," kata Robert, Senin (19/2/2018).

Kuasa hukum Forum Deklarator Projo, Soefianto Soetono mempertanyakan legal standing kuasa hukum tergugat. "Kuasa hukumnya yang hadir hanya mewakili satu Tergugat yaitu Budi Arie secara personal," ucap Soefianto.

"Sedangkan DPP Projo selaku Tergugat Dua tidak jelas diwakili oleh siapa. seharusnya ada dua kuasa hukum, karena yang digugat dua pihak, yaitu Budi Arie Setiadi dan DPP Projo. Ini aturan hukum yang harus ditaati," tegas Soefianto.

Mengenai tudingan bahwa gugatan bermotif ekonomi, dibantahnya. Dijelaskannya, Penggugat hanya ingin meluruskan sejarah Projo saja yang telah diputarbalikan oleh Terrgugat dan juga mengenai masalah penggunaan merek Projo.

"Kementerian Hukum dan HAM mempertegas dengan keluarnya sertifikat merek kepada Yongki, maka dia berhak bertindak sebagai pihak yang berkompeten menggunakan nama dan atribut Projo. Jika ada yang ingin menggunakan, harus seizin forum deklarator," tegasnya.

Kuasa hukum Penggugat lainnya, Rinto Wardhana mengatakan, sepertinya Pihak Tergugat masih kesulitan dalam membedakan antara mewakili Tergugat Satu dan Tergugat Dua.

"Mereka memberikan dasar legal standing berdasarkan akta pendirian. Padahal pasal yg mereka jadikan dasar itu hanya kewenangan bertindak ketua dan sekretaris ormas untuk bertindak di dalam dan luar pengadilan," tuturnya.

"Tidak disebut secara tegas apakah ketua dan sekretaris dapat memberikan kuasa kepada pihak lain. Kalaupun dapat, seharusnya ada kuasa terpisah antara Budi Arie selaku perorangan DPP Projo selaku ormas," tukasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)