KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah sebagai Tersangka
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Lampung Tengah, Mustafa sebagai tersangka kasus dugaan suap berkaitan dengan persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu diduga sebagai pihak pemberi, MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).
Mustafa menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan berkaitan dengan persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Selain Mustafa, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Margaret Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Dalam perkara ini Mustafa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan tanggal 16 Februari 2018 dan menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu diduga sebagai pihak pemberi, MUS, Bupati Lampung Tengah periode 2015-2020," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/2/2018).
Mustafa menjadi tersangka keempat dalam kasus dugaan berkaitan dengan persetujuan pinjaman daerah pada APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018.
Selain Mustafa, KPK terlebih dahulu menetapkan tiga orang tersangka. Ketiganya yakni, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto, dan Kepala Dinas Bina Margaret Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
Dalam perkara ini Mustafa disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(kri)