17 Narapidana Beragama Konghucu Dapat Remisi Khusus Imlek
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 17 narapidana yang beragama Konghucu memeroleh pengurangan masa pidana atau remisi khusus Hari Raya Imlek yang jatuh pada Jumat (16/2/2018).
Ke-17 narapidana itu berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang. Sisanya berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali. Masing-masing satu orang.
“Sebanyak 13 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, tiga narapidana mendapatkan remisi 15 hari, dan satu naapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, melalui siaran pers, Kamis (15/2/2018)
Dari total 235.114 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia, jumlah warga binaan pemasyarakatan yang beragama Konghucu berjumlah 60 orang.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto menjelaskan narapidana yang mendapat remisi harus telah menjalani pidana paling lama enam bulan.
Kemudian berkelakuan baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau menjadi justice collabolator untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum lima tahun atau lebih
“Remisi khusus Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha,” tutur Harun.
Ke-17 narapidana itu berasal dari Kalimantan Barat sebanyak lima orang, DKI Jakarta dan Bangka Belitung masing-masing dua orang. Sisanya berasal dari Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Bali. Masing-masing satu orang.
“Sebanyak 13 narapidana mendapatkan remisi satu bulan, tiga narapidana mendapatkan remisi 15 hari, dan satu naapidana mendapatkan remisi satu bulan 15 hari,” kata Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami di Jakarta, melalui siaran pers, Kamis (15/2/2018)
Dari total 235.114 narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia, jumlah warga binaan pemasyarakatan yang beragama Konghucu berjumlah 60 orang.
Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Harun Sulianto menjelaskan narapidana yang mendapat remisi harus telah menjalani pidana paling lama enam bulan.
Kemudian berkelakuan baik, dan menjadi saksi pelaku yang bekerja sama atau menjadi justice collabolator untuk tindak pidana korupsi dan narkotika yang dihukum lima tahun atau lebih
“Remisi khusus Hari Raya Imlek diberikan layaknya peringatan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri untuk yang beragama Islam, Natal untuk beragama Kristen dan Katolik, Nyepi untuk yang beragama Hindu, dan Waisak untuk yang beragama Budha,” tutur Harun.
(dam)