Zumi Zola Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka

Kamis, 15 Februari 2018 - 21:18 WIB
Zumi Zola Tak Banyak...
Zumi Zola Tak Banyak Bicara Usai Diperiksa KPK sebagai Tersangka
A A A
JAKARTA - Tersangka Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli tidak ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selepas menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.

‎Zumi Zola Zulkifli memenuhi panggilan pemeriksaan sekitar pukul 09.55, Kamis (15/2/2018). Wakil Ketua DPW PAN Jambi ini tampak mengenakan batik kerem bermotif biru, ungu, dan hijau lengan panjang.

Selepas menuruni mobil Toyota Fortuner B 1439 RFS, Zumi tidak mau berkomentar banyak. "Sehat, Alhamdulillah," kata Zumi sebelum memasuki ruang steril Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.‎

Sekitar tujuh jam berselang, Zumi terlihat merampungkan pemeriksaan pukul 17.35 WIB. Saat menuruni tangga lantai 2 ruang pemeriksaan menuju ruang steril, batik yang dikenakan Zumi tetap seperti saat tiba.

Batiknya tidak berbalut rompi tahanan KPK. Sembari berjalan keluar ruang steril, Zumi sedikit melempar senyum. Dikonfirmasi materi pemeriksaan, Zumi menolak. Dia menyodorkan kuasa hukumnya untuk dikonfirmasi oleh para jurnali.

"Bicara sama lawyer saya saja," ujar Zumi.‎

Muhammad Farizi selaku kuasa hukum Zumi yang dicegat para jurnalis rupanya bergeming. Farizi malah memilih bungkam.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, Zumi Zola Zulkifli selaku Gubernur Jambi 2016-2021 sebagai tersangka penerima ‎‎gratifikasi atau suap pasif sebesar Rp6 miliar terkait dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi kurun 2014-2017.

Febri mengaku memang untuk saat ini penyidik belum membutuhkan penahanan terhadap Zumi. "Saat pemeriksaan (Zumi), penyidik mendalami terhadap tersangka terkait penerimaan-penerimaan oleh kedua tersangka ARN (Arfan) dan ZZ‎ (Zumi)," ‎ujar Febri.

Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini menambahkan, pada Kamis ini penyidik memeriksa empat saksi untuk tersangka Zumi dan Arfan selaku Kabid Bina Marga sekaligus Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemprov Jambi.

Pemeriksaan berlangsung di Polda Jambi dan kantor KPK. Tiga saksi yang diperiksa di Polda Jambi yakni Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Provinsi Jambi di Jakarta Amidy (pernah ditangkap saat OTT), Dodi Irawan (PNS), dan Wakil Bendahara DPW PAN Provinsi Jambi Apif Firmansyah. Di kantor KPK, diperiksa Oscar M Akhir (pengusaha).

"Terhadap para saksi penyidik juga mendalami terkait penerimaan-penerimaan dua tersangka," ucap Febri.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0798 seconds (0.1#10.140)