Pendukung Jokowi Bersengketa Soal Penggunaan Nama Projo
A
A
A
JAKARTA - Para pihak yang berkepentingan terkait gugatan pelanggaran penggunaan nama Projo disarankan untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan, jangan beropini yang justru menyesatkan publik.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Forum Deklarator Projo, Sumarno. "Kami melayangkan gugatan hukum agar ditanggapi dengan cara menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Sumarno dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Menurut Sumarno, adanya upaya pembentukan opini di publik yang dilakukan oleh tergugat, diyakini merupakan penyesatan. "Gugatan sedang berproses di pengadilan, kita hormati dan tunggu keputusannya. Jangan membuat opini sesat di luar sana," tukasnya.
Sumarno menjelaskan, berdasarkan keabsahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), deklarator merupakan pihak yang paling berkompeten atas nama Projo.
Dengan begitu, wajar jika para deklarator Projo menggugat DPP Projo dan Budi Arie Setiadi. "Kalau ada yang ingin menggunakan nama Projo, harus seizin deklarator," tegas Sumarno.
Senin 12 Februari 2018, persidangan pelanggaran penggunaan nama Projo digelar kembali di Pengadilan Niaga, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sony, ketua Forum Deklarator Projo lainnya mengatakan, Pihak Tergugat kembali tidak hadir di persidangan.
"Ini yang kedua kalinya mereka tidak hadir. Kami dan majelis hakim sudah menunggu selama tiga jam," tuturnya.
Dia menyarankan agar Pihak Tergugat untuk patuh dan mengikuti proses hukum dengan patuh. "Saya yakin, mereka tahu ini negara hukum, kedudukan setiap warga negara sama di mata hukum," sindirnya.
Rinto Wardana, kuasa hukum penggugat menyarankan, sebaiknya tergugat mematuhi jadwal persidangan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim. "Panitera sudah dua kali mencatat Tergugat tidak hadir di persidangan," ujarnya.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Forum Deklarator Projo, Sumarno. "Kami melayangkan gugatan hukum agar ditanggapi dengan cara menghormati proses hukum yang sedang berjalan," kata Sumarno dalam siaran pers, di Jakarta, Selasa (13/2/2018).
Menurut Sumarno, adanya upaya pembentukan opini di publik yang dilakukan oleh tergugat, diyakini merupakan penyesatan. "Gugatan sedang berproses di pengadilan, kita hormati dan tunggu keputusannya. Jangan membuat opini sesat di luar sana," tukasnya.
Sumarno menjelaskan, berdasarkan keabsahan yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), deklarator merupakan pihak yang paling berkompeten atas nama Projo.
Dengan begitu, wajar jika para deklarator Projo menggugat DPP Projo dan Budi Arie Setiadi. "Kalau ada yang ingin menggunakan nama Projo, harus seizin deklarator," tegas Sumarno.
Senin 12 Februari 2018, persidangan pelanggaran penggunaan nama Projo digelar kembali di Pengadilan Niaga, Kemayoran, Jakarta Pusat. Sony, ketua Forum Deklarator Projo lainnya mengatakan, Pihak Tergugat kembali tidak hadir di persidangan.
"Ini yang kedua kalinya mereka tidak hadir. Kami dan majelis hakim sudah menunggu selama tiga jam," tuturnya.
Dia menyarankan agar Pihak Tergugat untuk patuh dan mengikuti proses hukum dengan patuh. "Saya yakin, mereka tahu ini negara hukum, kedudukan setiap warga negara sama di mata hukum," sindirnya.
Rinto Wardana, kuasa hukum penggugat menyarankan, sebaiknya tergugat mematuhi jadwal persidangan yang sudah ditetapkan oleh majelis hakim. "Panitera sudah dua kali mencatat Tergugat tidak hadir di persidangan," ujarnya.
(maf)