Pemerintah Daerah Diminta Ikut Tingkatkan Layanan PAUD

Selasa, 13 Februari 2018 - 13:20 WIB
Pemerintah Daerah Diminta...
Pemerintah Daerah Diminta Ikut Tingkatkan Layanan PAUD
A A A
JAKARTA - Kehadiran Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) memberi angin segar bagi pendidikan, khususnya pendidikan nonformal dan pendidikan anak usia dini.

Pasalnya, pendidikan nonformal dan PAUD sering dipandang sebelah mata oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat (Dirjen PAUD dan Dikmas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Harris Iskandar saat mengunjungi dan berdialog bersama Forum Pusat Kegiatan Belajar Mengajar (PKBM) Nusa Tenggara Barat di PKBM AlHusna Lombok\ Selasa (13/2/2018).

Menurut dia, hadirnya SPM mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan layanan dasar bagi warganya. Terutama masalah pendidikan.

“SPM ini mewajibkan pemerintah daerah untuk memberikan layanan dan mengalokasikan dana APBD untuk pendidikan, tak terkecuali pendidikan nonformal dan pendidikan anak usia dini. Karena masih banyak pemerintah daerah yang tidak mengalokasikan APBD untuk pendidikan anak usia dini dan kesetaraan, menggantungkan bantuan pemerintah pusat,“ tutur Harris.

Padahal pendidikan nonformal, lanjut Harris, sangat membantu peningkatan kualitas dan keahlian sumber daya manusia\terutama anak-anak putus sekolah yang notabene kebanyakan dari keluarga tidak mampu dan miskin.

“Dengan SPM ini pemerintah daerah bisa meningkatkan layanan pendidikan kesetaraan dan PAUD di daerah masing-masing. Dana pusat bisa menjadi stimulan\dan daerah bisa mengalokasikan secara maksimal," tandasnya.

Harris juga mengingatkan pemerintah daerah dan pelaku pendidikan masyarakat agar membantu administrasi dan memenuhi delapan standar pendidikan serta terakreditasi.

“Setiap tahun pemerintah pusat mengalokasikan anggaran ke daerah, asalkan daerah tersebut meminta. Tahun ini rencananya ada BOP untuk kesetaraan, tugas bapak ibu pengelola membuat lembaganya minimal memenuhi delapan standar pendidikan, setidaknya terakretasi. Karena itu salah satu standar mutu pendidikan dan syarat mendapatkan bantuan,” ungkap Harris.

Dia menegaskan pihaknya pada akhir tahun ajaran akan meluncurkan kurikulum berbasis kompetensi bagi pendidikan kesetaraan sebuah sistem modul belajar mandiri, seperti belajar di Universitas Terbuka.

Selain itu, kata dia, juga tengah memperjuangkan agar pelaku pendidikan masyarakat diperhatikan pemerintah dan masuk dalam undang-undang.

“Tenaga pendidik nonformal agar tersertifikasi dan mendapatkan tunjangan, terkendala oleh Undang-Undang Guru dan Dosen. Karena tidak menyebutkan tutor, pamong atau berbagai istilah tenaga pendidik di nonformal. Oleh karena itu ke depan kami berjuang agar UU Guru dan Dosen menyebutkan tenaga pendidik nonformal, dan kita saat ini berjuang agar tenaga pendidik mendapatkan tunjangan dan saat ini tinggal menunggu ACC (persetujuan-red) dari Presiden,” papar Harris.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5754 seconds (0.1#10.140)