Bupati Ngada Sekaligus Cagub PDIP Tersangka Suap Rp4,1 Miliar

Senin, 12 Februari 2018 - 16:03 WIB
Bupati Ngada Sekaligus...
Bupati Ngada Sekaligus Cagub PDIP Tersangka Suap Rp4,1 Miliar
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ‎sekaligus calon Gubernur NTT yang diusung PDIP dan PKB, Marianus Sae sebagai tersangka penerima suap Rp4,1 miliar.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan pada Minggu (11/2/2018) di tiga daerah yakni Surabaya, Jawa Timur serta di Bajawa (ibu kota Kabupaten Ngada) dan Kupang NTT. Dalam operasi ini, tim KPK mengamankan lima orang.
Mereka yakni Bupati Ngada periode 2015-2020 Marianus Sae, Ketua Tim Penguji Psikotes Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Sandi, Ajudan Bupati Ngada bernama Dionesisu Kila, Direktur PT Sinar 99 Permai Wilhelmus Iwan Ulumbu, dan pegawai Bank BNI Cabang Bajawa Petrus Pedulewari.

Penangkapan ini, tutur Basaria, sebagai akibat dari dugaan dengan pemberian uang dari Wilhelmus Iwan Ulumbu kepada Marianus Sae‎ terkait dengan fee proyek-proyek di Kabupaten Ngada. Setelah melalui proses pemeriksaan sekitar 1 x 24 jam disusul gelar perkara (ekspose) kemudian diputuskan kasus ini dinaikkan ke penyidikan. Bersamaan dengan itu ditetapkan dua tersangka.

"Diduga sebagai penerima MSA (Marianus Sae), Bupati Ngada periode 2015-2020 dan diduga sebagai pemberi yakni WIU (Wilhemus Iwan Ulumbu). Total uang yang diterima Bupati Ngada baik yang ditransfer ataupun diserahkan cas oleh WIU sekitar Rp4,1 miliar," tegas Basaria saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (12/2/2018).

Mantan staf ahli Kapolri bidang Sosial Politik ini membeberkan, Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek sejak 2011. Untuk kepentingan penyuapan kepada Marianus, maka Wilhelmus membuka rekening atas namanya seja‎k 2011 dan memberikan kartu anjungan tunai (ATM) bank tersebut pada 2015 kepada Marianus.

Basaria menuturkan, rincian uang suap Rp4,1 miliar untuk Marianus terbagi empat bagian. Pertama, ‎November 2017 sebesar Rp1,7 miliar secara tunai di Jakarta. Kedua, Desember 2017 transfer rekening Wilhemus sebesar Rp2 miliar. Ketiga, 16 Januari 2018 diberikan cash di rumah Bupati Rp400 juta.

"Pada 6 Februari 2018 diberikan cash di rumah bupati sebesar Rp200 juta," ungkapnya.

Purnawirawan jenderal polisi bintang dua ini menguraikan, uang suap yang diberikan Wilhelmus dan ‎diterima Marianus untuk dan/atau terkait tujuh proyek pembangunan dengan nilai total Rp54 miliar. Pertama, pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar. Kedua, jembatan Boawe Rp3 miliar.

Ketiga, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar. Keempat, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar. ‎Kelima, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar. Keenam, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar. Ketujuh, ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.

Atas perbuatan tersebut, tutur Basaria, sebagai pihak yang diduga pemberi maka WIU disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huru‎f b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Marianus sebagai tersangka penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6307 seconds (0.1#10.140)