Penegakan Disiplin PNS Dinilai Belum Maksimal, Ini Penyebabnya

Senin, 12 Februari 2018 - 12:20 WIB
Penegakan Disiplin PNS...
Penegakan Disiplin PNS Dinilai Belum Maksimal, Ini Penyebabnya
A A A
JAKARTA - Penegakan disiplin terhadap pegawai negeri sipil (PNS) dinilai masih belum bisa dilakukan secara maksimal. Kondisi ini salah satunya akibat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS belum secara tegas dan rinci mengatur disiplin PNS.

Implementasi tentang aturan teknis tersebut pun masih jauh dari harapan. Apalagi, dalam pelaksanaannya sangat bergantung pada subjektivitas pejabat pembina kepegawaian (PPK). "PP ini sebenarnya tidak gamblang mengatur tentang penegakan disiplin bagi PNS. Masih ada kelemahan-kelemahan sehingga penegakan disiplin PNS belum maksimal," ujar pakar administrasi publik dari Universitas Indonesia (UI) Lina Miftahul Jannah saat dihubungi, Minggu (11/2/2018).

Lina mengatakan, PP tentang Disiplin PNS hanya berbicara tentang jenis sanksi yaitu ringan, sedang, dan berat. Sementara pelanggarannya didefinisikan oleh masing-masing PPK. Menurutnya, ada pelanggaran yang seharusnya mendapat sanksi berat, tapi hanya mendapat teguran. "Misalnya tidak masuk berhari-hari tanpa kejelasan itu hanya mendapat sanksi teguran. Ada juga yang terkena narkoba lalu rehabilitasi, dan setelah itu kembali lagi bekerja," paparnya.

Kelonggaran-kelonggaran inilah yang dinilai membuat banyak PNS tidak begitu khawatir melakukan pelanggaran. Terlebih lagi, jika memiliki kedekatan dengan PPK, dipastikan lolos dari sanksi yang berat. "Banyak yang berpikir paling kalau membolos hanya dapat teguran atau jika melakukan pelanggaran yang lain, sanksinya tidak diberhentikan. Mereka menggampangkan pelanggaran-pelanggaran dan ini tidak seperti di perusahaan swasta," ungkapnya.

Menurut Lina, tanpa pengaturan disiplin PNS yang tegas dapat dipastikan sulit mewujudkan PNS yang profesional. Karena itu, perlu ada revisi terhadap PP 53/2010 agar pengaturan disiplin PNS lebih jelas dan detail. PP ini juga harus disesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 5/2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). "PP ini masih terlalu normatif. Aturan terkait larangan atau pun sanksi harus diatur sedemikian rupa. Misalnya jika pidana korupsi, narkoba, terorisme, harus langsung diberhentikan. Disiplin tidak sebatas absen sidik jari. Revisi sesuai dengan perkembangan," jelasnya.

Sementara itu, berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), pelanggaran disiplin masih dilakukan oleh banyak PNS. Pada 2017 masih ribuan PNS yang terkena sanksi disiplin. "Data dalam sistem peringatan dini (early warning system) Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN mencatat sepanjang 2017 sebanyak 1.759 PNS telah dijatuhi hukuman disiplin," ungkap Kepala Biro (Karo) Hubungan Masyarakat (Humas) BKN Mohammad Ridwan.

Ridwan mengatakan, dari 1.759 terdapat 852 PNS dijatuhi hukuman disiplin berat. Di antaranya pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS sebanyak 96, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sebanyak 251, pembebasan dari jabatan sebanyak 85, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan satu tingkat sebanyak 8, dan penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun sebanyak 412.

Selanjutnya, sebanyak 476 PNS mendapatkan sanksi hukuman disiplin sedang yaitu penurunan pangkat satu tingkat selama satu tahun sebanyak 203, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun sebanyak 131, penundaan gaji maksimal satu tahun sebanyak tiga, dan penundaan kenaikan gaji berkala (KGB) selama satu tahun sebanyak 139.

"Untuk sanksi ringan dijatuhkan kepada 431 PNS. Hukumannya antara lain teguran tertulis yaitu 159, pernyataan tidak puas secara tertulis 109, dan teguran lisan 163," sebutnya.

Lebih lanjut Ridwan mengatakan, berdasarkan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS, yang dimaksud pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. Menurutnya, pelanggaran disiplin pada 2017 bervariasi mulai dari tingkat berat, ringan, hingga sedang. "PNS penerima hukuman disiplin tersebar di berbagai instansi baik pusat maupun daerah," ungkapnya.

Di sisi lain, Ridwan juga menuturkan sepanjang 2017 hukuman disiplin didominasi oleh pelanggaran terhadap ketentuan jam kerja yakni 570 kasus. Pelanggaran lain yang juga mendasari pemberian hukuman disiplin di antaranya kasus tidak menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS. "Juga pelanggaran karena tidak melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan dan menyalahgunakan wewenang," tuturnya.

BKN akan mengevaluasi efektivitas hukuman tersebut, terutama efektivitas terhadap perbaikan kinerja PNS pada khususnya dan penyelenggaraan manajemen aparat sipil negara (ASN) pada umumnya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1298 seconds (0.1#10.140)