HNW: Putusan MK Bukan Berarti Karpet Merah Bagi DPR
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kemarin menolak tiga permohonan uji materi penggunaan hak angket oleh DPR terhadap KPK dalam Pasal 79 ayat (3) Undang-Undang (UU) tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Sehingga, pembentukan Pansus Angket KPK itu sah.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai putusan MK itu bukan karpet merah bagi DPR untuk melemahkan KPK melalui hak angket. Sebab, kata HNW, jika hak angket DPR itu tidak berbasis bukti, maka akan dikritik masyarakat.
"Jadi saya kira ini bukan berarti ngasih tiket atau karpet merah bagi DPR untuk melemahkan KPK dengan hak angketnya," ujar HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Lagipula, kata dia, Pansus berulangkali menegaskan tidak akan melemahkan KPK.
Maka itu, dia pun berharap agar Pansus Angket KPK merealisasikan janjinya itu, yakni tidak semena-mena melemahkan KPK. "Bahwa putusan MK itu bukan karpet merah untuk kemudian melakukan apa saja terhadap KPK," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. "Tinggal lagi nanti bagaimana implemetasi di lapangannya," pungkasnya.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid (HNW) menilai putusan MK itu bukan karpet merah bagi DPR untuk melemahkan KPK melalui hak angket. Sebab, kata HNW, jika hak angket DPR itu tidak berbasis bukti, maka akan dikritik masyarakat.
"Jadi saya kira ini bukan berarti ngasih tiket atau karpet merah bagi DPR untuk melemahkan KPK dengan hak angketnya," ujar HNW di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/2/2018). Lagipula, kata dia, Pansus berulangkali menegaskan tidak akan melemahkan KPK.
Maka itu, dia pun berharap agar Pansus Angket KPK merealisasikan janjinya itu, yakni tidak semena-mena melemahkan KPK. "Bahwa putusan MK itu bukan karpet merah untuk kemudian melakukan apa saja terhadap KPK," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Kendati demikian, dia mengatakan bahwa setiap putusan MK bersifat final dan mengikat. "Tinggal lagi nanti bagaimana implemetasi di lapangannya," pungkasnya.
(kri)