Andi Narogong dan Miryam Pernah Sebut Ganjar Tak Terima Uang
A
A
A
JAKARTA - Tudingan terdakwa kasus e-KTP, Setya Novanto (Setnov) kepada Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo yang menerima uang berdasarkan laporan dari Miryam S Haryani dan Andi Narogong, tak sesuai dengan keterangan dua orang tersebut pada sidang sebelumnya.
Saat duduk menjadi kursi terdakwa pada 14 Desember 2017, Andi Narogong membacakan pledoinya yang diwakili kuasa hukumnya, Dorel Almir mengaku tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Ganjar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR terkait pembahasan anggaran eKTP.
Keterangan Andi ini membantah klaim Nazaruddin yang mengaku menjadi saksi mata adanya penyerahan uang dari Andi ke Ganjar.
"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar, dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo," kata kuasa hukum Andi Narogong, Dorel Almir.
Dorel melanjutkan, keterangan Nazaruddin tersebut juga tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni.
"Karena yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan," ujar Dorel.
Padahal sama-sama diketahui Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut.
Pada persidangan 30 November 2017, Andi juga membantah pernah bertemu Nazaruddin. Bahkan, Andi mengatakan tidak pernah mengenal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Saya tak kenal Nazaruddin," kata Andi Narogong kala itu.
Bahkan, Andi juga membantah pernah membawa uang ke ruang Mustokoweni. "Tidak benar (bawa uang), yang benar bahwa saya bawa kaos partai," ucap Andi.
Pada persidangan Kamis 8 Februari 2018 kemarin, Ganjar sendiri sudah menjelaskan tidak ada pemberian uang dari Andi kepada dirinya diruang Moestokoweni seperti yang dituduhkan oleh Nazar.
"Andi Narogong ngasih (uang) di tempatnya Bu Moestokoweni. Wong Bu Moestokoweni sudah meninggal kok. Jadi ngarang," ujarnya.
Kemudian terkait laporan Miryam yang sudah memberikan uang kepada Ganjar juga tidak sesuai. Melalui BAP Miryam yang bocor ke publik, anggota DPR dari Fraksi Hanura tersebut menyebut Ganjar menolak pemberian uang darinya. Bahkan, dia menyebut dari pimpinan Komisi II DPR, cuma Ganjar yang menolak uang USD 3.000 darinya. Selebihnya menerima.
Dalam nota pembelaannya (pledoi) sebagai terdakwa kesaksian palsu, Miryam bahkan konsisten menyampaikan bahwa Ganjar tidak pernah menerima uang darinya. Miryam malah menyebut seorang penyidik KPK memintanya untuk mengarang cerita tentang penerimaan uang oleh Ganjar.
"Jadi ibu tuliskan saja di situ (dalam BAP) penerimaan Ganjar banyak-banyak," kata Miryam dalam pleidoi yang dibacakan di persidangan Kamis, 2 November 2017.
"Tapi saya tidak mau karena tidak ingin lagi mengulang hal yang sama yaitu mengarang cerita tentang adanya penerimaan uang," ucap Miryam masih dalam pleidoinya.
Dalam persidangan kemarin, Ganjar juga sudah menjelaskan tidak adanya pemberian uang dari Miryam. Bahkan, dirinya dan Miryam juga sempat dikonfrontir oleh penyidik KPK saat pemeriksaan.
"Saat dikonfrontir oleh Pak Novel (Baswedan) dengan Miryam saya baru tahu setiap reses ada bagi uang," kata Ganjar di persidangan Kamis (8/2/2018).
"Bisa jadi karena dari awal saya menolak, jadi ya tidak disampaikan ke saya, kalaupun itu ada," sambungnya.
Saat duduk menjadi kursi terdakwa pada 14 Desember 2017, Andi Narogong membacakan pledoinya yang diwakili kuasa hukumnya, Dorel Almir mengaku tidak pernah memberikan uang sepeser pun kepada Ganjar yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi II DPR terkait pembahasan anggaran eKTP.
Keterangan Andi ini membantah klaim Nazaruddin yang mengaku menjadi saksi mata adanya penyerahan uang dari Andi ke Ganjar.
"Keterangan saksi Muhammad Nazaruddin bahwa terdakwa pernah memberikan uang kepada Ganjar Pranowo di ruang saksi Mustokoweni adalah tidak benar, dan tidak cukup bukti menurut hukum karena hanya kesaksian yang berdiri sendiri yang justru dibantah oleh saksi Ganjar Pranowo," kata kuasa hukum Andi Narogong, Dorel Almir.
Dorel melanjutkan, keterangan Nazaruddin tersebut juga tidak berdasar karena tidak bisa dikonfirmasi kepada Mustokoweni.
"Karena yang bersangkutan (Mustokoweni) sudah meninggal dunia jauh sebelum sidang ini dilakukan," ujar Dorel.
Padahal sama-sama diketahui Mustokoweni sudah meninggal dunia pada 18 Juni 2010 atau tiga bulan sebelum klaim Nazaruddin tersebut.
Pada persidangan 30 November 2017, Andi juga membantah pernah bertemu Nazaruddin. Bahkan, Andi mengatakan tidak pernah mengenal mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu. "Saya tak kenal Nazaruddin," kata Andi Narogong kala itu.
Bahkan, Andi juga membantah pernah membawa uang ke ruang Mustokoweni. "Tidak benar (bawa uang), yang benar bahwa saya bawa kaos partai," ucap Andi.
Pada persidangan Kamis 8 Februari 2018 kemarin, Ganjar sendiri sudah menjelaskan tidak ada pemberian uang dari Andi kepada dirinya diruang Moestokoweni seperti yang dituduhkan oleh Nazar.
"Andi Narogong ngasih (uang) di tempatnya Bu Moestokoweni. Wong Bu Moestokoweni sudah meninggal kok. Jadi ngarang," ujarnya.
Kemudian terkait laporan Miryam yang sudah memberikan uang kepada Ganjar juga tidak sesuai. Melalui BAP Miryam yang bocor ke publik, anggota DPR dari Fraksi Hanura tersebut menyebut Ganjar menolak pemberian uang darinya. Bahkan, dia menyebut dari pimpinan Komisi II DPR, cuma Ganjar yang menolak uang USD 3.000 darinya. Selebihnya menerima.
Dalam nota pembelaannya (pledoi) sebagai terdakwa kesaksian palsu, Miryam bahkan konsisten menyampaikan bahwa Ganjar tidak pernah menerima uang darinya. Miryam malah menyebut seorang penyidik KPK memintanya untuk mengarang cerita tentang penerimaan uang oleh Ganjar.
"Jadi ibu tuliskan saja di situ (dalam BAP) penerimaan Ganjar banyak-banyak," kata Miryam dalam pleidoi yang dibacakan di persidangan Kamis, 2 November 2017.
"Tapi saya tidak mau karena tidak ingin lagi mengulang hal yang sama yaitu mengarang cerita tentang adanya penerimaan uang," ucap Miryam masih dalam pleidoinya.
Dalam persidangan kemarin, Ganjar juga sudah menjelaskan tidak adanya pemberian uang dari Miryam. Bahkan, dirinya dan Miryam juga sempat dikonfrontir oleh penyidik KPK saat pemeriksaan.
"Saat dikonfrontir oleh Pak Novel (Baswedan) dengan Miryam saya baru tahu setiap reses ada bagi uang," kata Ganjar di persidangan Kamis (8/2/2018).
"Bisa jadi karena dari awal saya menolak, jadi ya tidak disampaikan ke saya, kalaupun itu ada," sambungnya.
(maf)