Kasus E-KTP, Setnov Sebut Ganjar Pranowo Terima USD500.000

Jum'at, 09 Februari 2018 - 09:43 WIB
Kasus E-KTP, Setnov...
Kasus E-KTP, Setnov Sebut Ganjar Pranowo Terima USD500.000
A A A
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Setya Novanto (Setnov) memastikan mantan Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Ganjar Pranowo menerima USD500.000 terkait proyek e-KTP.

Hal tersebut disampaikan terdakwa mantan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto (Setnov) ‎saat diberikan kesempatan menanggapi kesaksian Ganjar Pranowo, di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.

Atas seluruh kesaksian Ganjar Pranowo, Setnov menyampaikan beberapa hal. Pertama, ‎Setnov mengaku pernah bertemu Ganjar secara tidak sengaja di Bandara Internasional Ngurah Rai sekitar akhir 2010 atau awal 2011.

Saat itu memang Sentov menyampaikan ke Ganjar agar 'jangan galak-galak' dengan e-KTP karena sudah selesai. "Mengenai apakah sudah selesai dan jangan galak-galak, sebenarnya kalau lihat dari background Pak Ganjar, dia di mata saya bukan orang yang galak," ujar Setnov.

Kedua, pernyataan Setnov ke Ganjar di Bali sehubungan dengan laporan empat pihak. Setnov kemudian membuka pernyataan empat orang kepada Setnov terkait dengan dugaan penerimaan uang Ganjar sehubungan dengan e-KTP. Empat orang tersebut melaporkan ke Setnov bahwa Ganjar sudah menerima uang.

"Pernah almarhum Mustokoweni dan Ignatius Mulyono, pada saat ketemu saya, menyampaikan telah menyampaikan dana uang dari Andi untuk dibagikan ke Komisi II dan Banggar DPR. Disebut namanya Pak Ganjar," tegasnya.

Dua pihak lain yang menyampaikan laporan ke Setnov yakni mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura yang kini anggota Komisi V DPR nonaktif Miryam S Haryani (terdakwa kesaksian palsu divonis 5 tahun.

Kemudian terdakwa Direktur Utama PT Cahaya Wijaya Kusuma yang juga Direktur PT Murakabi Sejahtera Andi Agustinus alias Andi Narogong alias Asiong (divonis 8 tahun penjara). Laporan dari Narogong, tutur Setnov, diutarakan saat Narogong datang ke rumah Setnov.

"Waktu Andi ke rumah saya itu, sampaikan telah berikan uang, bantuan dana berikan ke teman-teman Komisi II dan Banggar dan untuk Ganjar sekitar bulan September jumlah USD500.000 Nah itu disampaikan ke saya," tuturnya.

Setnov mengaku ketika itu dia penasaran. Lantas saat pertemuan dengan Ganjar di Bali tadi, Setnov sempat bertanya ke Ganjar apakah sudah selesai dengan teman-teman anggota DPR. Maksudnya terkait dengan dugaan penerimaan uang.

"Untuk itu saya ketemu, penasaran saya menanyakan apakah sudah selesai dari teman-teman, gitu. Pak Ganjar waktu jawab, ya itu semua urusan yang tahu pak Chairuman (Chairuman Harahap, mantan Ketua Komisi II dari Fraksi Partai Golkar)," tegasnya.

Atas tanggapan Setnov, Ganjar Pranowo memberikan klarifikasi. Pertama, mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Golkar (almarhum) Mustokoweni Murdi pernah menjanjikam kepada Ganjar bahwa Mustokoweni mau memberikan langsung uang. Ketiga itu, Ganjar memastikan dirinya menolak.

"Ketika Miryam pun menurut pak Nov berikan kepada saya, di depan pak novel (Novel Baswedan), (saat konfrontir) dia (Miryam) menolak dia tidak permah memberikan kepada saya. Andi Narogong pada saat kesaksiannya, saya liat dia menyampaikan tidak pernah memberikan kepada saya. Saya menyampaikan apa yang disampaikan oleh Pak Nov dari cerita itu tidak benar," ujar Ganjar.

Karenanya Ganjar tetap pada keterangannya bahwa dirinya tidak pernah menerima uang sepeserpun terkait proyek e-KTP. Untuk pertemuan di Bandara Ngurah Rai Bali, dia mengatakan, ‎memang ada pertemuan tersebut tapi tidak disengaja. Saat itu memang Setnov berpesan ke Ganjar agar jangan galak-galak terkait pembahasan e-KTP di Komisi II.

"Dia (Setnov) bilang 'sudah selesai, jangan galak-galak'. Ya terkait e-KTP itu (pesan Setnov)," tegas Ganjar.

Gubernur Jawa Tengah ini mengatakan, untuk setiap pembahasan di DPR termasuk Komisi II memang ada sejumlah lobi-lobi. Upaya lobi antar fraksi tersebut misalnya terjadi saat pembahasan deadlock. Lobi-lobi seperti itu pun bisa terjadi di toilet. Hanya saja, Ganjar tidak mengetahui proses lobi-lobi terkait e-KTP.

Lebih dari itu, Ganjar menceritakan tentang posisi ketua Fraksi sebagai perpanjangan DPP partai. Ketua fraksi termasuk dalam Fraksi PDIP memang memiliki ‎tugas mengkoordinir anggota fraksi yang duduk sebagai anggota DPR. Bahkan ketua fraksi termasuk untuk Fraksi PDIP bisa sampai memutuskan hal-hal penting mengenai kebijakan.

Sejumlah pembahasan di masing-masing komisi biasanya dilaporkan ke ketua fraksi. Hanya saja proyek e-KTP, Ganjar tidak spesifik menyampaikan apakah dilaporkan ke Ketua Fraksi PDIP saat itu. Yang pasti Ketua fraksi tidak semena-mena langsung menyetujui atau membatalkan pembahasan di setiap komisi, termasuk e-KTP yang dibahas di Komisi II.

"Semua biasanya ada laporan (ke Ketua Fraksi). Tidak bisa semena-mena gitu, (ketua fraksi menyatakan) 'saya nggak setuju'. Biasanya mereka mengambil keputusan itu berdasarkan apa yang terjadi di sana dan berdasarkan usulan-usulan," ucap Ganjar.

Diketahui, saat pembahasan anggaran proyek e-KTP saat itu Ketua Fraksi PDIP dijabat Puan Maharani. Puan kini menjadi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) di Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo-M Jusuf Kalla.
(maf)
Berita Terkait
Antrian E KTP Ricuh
Antrian E KTP Ricuh
Meraup Rezeki Lewat...
Meraup Rezeki Lewat Jasa Reparasi KTP
Praswad Nugraha: Paulus...
Praswad Nugraha: Paulus Tannos Ditangkap KPK Singapura jadi Peringatan bagi Para Buron
Ricuh Pengurusan E-KTP
Ricuh Pengurusan E-KTP
KPK Panggil Tannos terkait...
KPK Panggil Tannos terkait Kasus Korupsi E-KTP
KPK Akan Hadirkan Jamdatun...
KPK Akan Hadirkan Jamdatun Kejagung dalam Sidang Paulus Tannos di Singapura
Berita Terkini
Partai Perindo Dorong...
Partai Perindo Dorong Aturan Pemilu Harus Adil dan Setara: Nomor Urut Parpol Dikocok Ulang
Pigai Usul Jabatan Utama...
Pigai Usul Jabatan Utama Polri Bisa Diisi Sipil, Pakar Hukum: Bisa Timbulkan Persoalan
Wali Kota Agustina Bawa...
Wali Kota Agustina Bawa Inovasi Semarang ke Panggung Nasional, Tawarkan Solusi Ketahanan Pangan Kota Masa Depan
Sari Yuliati Terpilih...
Sari Yuliati Terpilih sebagai Ketum PPK Kosgoro 1957 Periode 2026-2031
Prabowo Berulang Kali...
Prabowo Berulang Kali Ingatkan Jajarannya, Tugas Berat adalah Melawan Korupsi
Kasus dr Tifa dan Roy...
Kasus dr Tifa dan Roy Suryo P-21, Akankah Polemik Ijazah Berakhir di Pengadilan?
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved