Berkas 3 Tersangka Suap APBD Jambi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 06 Februari 2018 - 17:45 WIB
Berkas 3 Tersangka Suap APBD Jambi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
Berkas 3 Tersangka Suap APBD Jambi Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor
A A A
JAMBI - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi 2018 ke Pengadilan Tipikor Jambi.

Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa KPK membawa empat koper yang diduga berisikan berkas perkara tersangka dan barang bukti lain yang diamankan oleh petugas KPK saat operasi tangkap tangan para tersangka.

"Kopernya berisikan berkas yang merupakan barang bukti untuk ketiga tersangka," ungkap Jaksa KPK Febi kepada awak media saat tiba di Gedung Tipikor Jambi, Selasa (6/2/18).

Ketiga tersangka yang berkasnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jambi adalah Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum PR Provinsi Jambi Arfan, Asisten Daerah Bidang III Provinsi Jambi Saipudin, dan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan tiga tersangka inilah, akhirnya penyidik KPK menyeret nama Gubernur Jambi Zumi Zola terkait kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Provinsi Jambi 2018.

Untuk diketahui, setelah dilakukan pemeriksaan di Gedung KPK Jakarta, kamis (25/1/18) lalu, ketiga tersangka dalam kasus dugaan suap pengesahan rancangan APBD Jambi 2018 tersebut, dititipkan ke lapas klas II Jambi dengan diantar langsung oleh penyidik KPK.

Berdasarkan pengamatan, sejumlah kerabat tersangka juga terlihat hadir, turut mengatarkan ketiga tersangka ke depan pintu masuk lapas klas IIA Jambi.

Penetapan tersangka merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar 28 November 2017. Dalam OTT itu, KPK menangkap 16 orang dan menyita total uang sekitar Rp 4,7 miliar.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3600 seconds (0.1#10.140)