Presiden Targetkan Zakat Bisa Atasi Kemiskinan

Selasa, 06 Februari 2018 - 09:51 WIB
Presiden Targetkan Zakat Bisa Atasi Kemiskinan
Presiden Targetkan Zakat Bisa Atasi Kemiskinan
A A A
JAKARTA - Pemerintah bertekad akan membuat peraturan presiden (perpres) yang nantinya menjadi dasar lebih kuat untuk pengumpulan zakat dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS). Dengan lahirnya perpres ini, upaya pemerintah dalam mengatasi kemiskinan dan ketimpangan ekonomi diyakini akan lebih mudah. Potensi dana yang terkumpul dari zakat pun sangat besar, yakni mencapai Rp200 triliun/tahun. Di sisi lain jumlah penduduk miskin Indonesia saat ini masih tergolong besar, yakni mencapai 26,5 juta orang.

Untuk mewujudkan target tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pengelolaan zakat turut dibenahi. Selain zakat yang akan dikuatkan dengan perpres, reformasi juga akan diterapkan dalam pengelolaan wakaf serta industri keuangan syariah. "Dalam pengembangan industri keuangan syariah, harus betul-betul bermanfaat bagi hal-hal yang produktif, termasuk mendukung upaya penanggulangan kemiskinan dalam rangka menekan angka ketimpangan," kata Jokowi saat membuka Rapat Pleno Komite Nasional Keuangan Syariah di Kantor Presiden, Jakarta, kemarin.

Presiden juga meminta agar jumlah Lembaga Keuangan Mikro berbasis syariah maupun bank wakaf mikro terutama di sejumlah pesantren terus diperbanyak dan diperluas pada tahun ini. Dengan tersebarnya lembaga keuangan hingga ke pelosok, menurut Jokowi, hal itu dapat membantu distribusi pembiayaan syariah secara merata di Indonesia baik untuk konsumsi maupun modal kerja atau investasi.

Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifudin mengatakan, dengan perpres nanti, PNS tak akan lagi repot dalam mengeluarkan zakat karena secara otomatis terpotong dari gajinya. Besaran potongan adalah 2,5% dari gaji. Namun demikian, Menag menegaskan, aturan ini tidak bersifat paksaan bagi para PNS.

Perpres ini, menurut Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama M Fuad Nasar adalah penguatan dari Instruksi Presiden (Inpres) No 3/2014. Saat ini, inpres masih ada dan tetap berlaku. Namun, diperlukan perpres untuk memperkuat mekanisme pengumpulan zakat di instansi pemerintah. “Kita ingin lebih optimal dalam mekanisme pengumpulan zakat baik di kementerian/lembaga, TNI/Polri, BUMN, lembaga negara lain agar bisa lebih efektif dan efisien,” katanya.

Fuad menjelaskan, saat ini perpres masih dalam tahap pembahasan draf bersama antara Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan pihak terkait. Dalam waktu dekat draf perpres segera diusulkan ke presiden. Draf bersama ini selain melalui pematangan konsep dan naskah akademik sebagai landasan utamanya juga dikuatkan dengan aspek keagamaan dan juga sosial ekonomi. Dia mengatakan, zakat perlu dimaksimalkan melalui kewajiban sebab zakat sangat potensial menopang perekonomian bangsa.

Dia menyampaikan, jika semua PNS membayar zakat maka koleksi dana yang dihimpun akan tinggi. Estimasinya, kata dia, bisa mencapai Rp500 miliar. Meski zakat dari PNS sangat potensial, katanya, namun PNS yang beragama muslim akan diberikan kesempatan untuk menyampaikan keberatan jika gajinya dipotong untuk zakat. Sebab subjek zakat ini selain hanya untuk PNS muslim namun juga kepada PNS yang yang standar penggajiannya sudah memenuhi persyaratan. "Pada prinsipnya kita tidak mau memaksa. Dan kewajiban ini sangat selektif," jelasnya.

Dia menyampaikan, jika perpres sudah diteken Presiden maka zakat akan langsung dipotong oleh Kementerian Keuangan. Saat ini, katanya, pembayaran zakat baru dilakukan secara kolektif oleh masing-masing instansi. Menurut Fuad, kewajiban zakat ini sudah dikomunikasikan dengan lembaga terkait dan sudah dipandang positif oleh semua lembaga.

Anggota Komisi VIII DPR Ledia Hanifah Amaliah berpendapat, batas kadar zakat yang wajib dizakatkan penting untuk ditetapkan batas minimalnya. Namun selain nishab, katanya, desain alokasi zakat yang dikumpulkan untuk pengentasan kemiskinan harus dibuat juga oleh pemerintah. Hal ini penting agar pembayar zakat (muzaki) mengetahui dengan baik zakat yang dibayarkan ialah untuk kemaslahatan umat. "Jadi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap alokasi zakat ini akan meningkat. Kalaupun ada pemotongan maka dia akan ikhlas," terangnya.

Ledia sepakat bahwa zakat bisa mengentaskan kemiskinan dan juga untuk mencapai tujuan keadilan sosial. Menurut dia, jika Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bisa untuk mengentaskan 30% penduduk termiskin, maka zakat yang dikelola Baznas dan Bazda, maupun Lembaga Amil Zakat bisa menggarap lapisan kemiskinan diatasnya.

Anggota Komisi VIII Ahmad Fauzan Hasan juga sepakat adanya perpres mekanisme pengumpulan zakat yang langsung dipotong gaji. Sebab, kata politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini, zakat adalah kewajiban bagi muslim dan muslimat. (Neneng Zubaidah)
(nfl)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4654 seconds (0.1#10.140)