Ketua DPD Jatim Kena OTT, Ketum Golkar Tunjuk Plt
A
A
A
JAKARTA - DPP Partai Golkar segera memutuskan nasib Ketua DPD Golkar Jawa Timur sekaligus Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko yang terkena operasi tangkap tangan (OTT) kasus suap jual beli jabatan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat untuk membahas nasib Nyono yang kini telah berstatus tersangka dan menjadi tahanan KPK. Rapat tersebut memutuskan menunjuk pelaksana tugas menggantikan Nyono sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Timur.
"Nanti akan kita Plt-kan. Akan segera diputus satu dua hari ini," kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Airlangga mengaku prihatin dengan kasus hukum yang menimpa Nyono. Namun demikian, langkah tegas harus diambil Golkar.
Dalam kesempatan itu, Airlangga berpesan kepada kader-kader Golkar yang menduduki jabatan publik agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan fokus memperbaiki pelayanan untuk masyarakat.
"Kita sudah sampaikan kepada seluruh kader yang menjabat jabatan publik mereka tidak diperkenankan oleh hukum dan meningkatkan tata kelola pemerintahan," kata Airlangga.
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya sudah menggelar rapat untuk membahas nasib Nyono yang kini telah berstatus tersangka dan menjadi tahanan KPK. Rapat tersebut memutuskan menunjuk pelaksana tugas menggantikan Nyono sebagai Ketua DPD Golkar Jawa Timur.
"Nanti akan kita Plt-kan. Akan segera diputus satu dua hari ini," kata Airlangga usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (5/2/2018).
Airlangga mengaku prihatin dengan kasus hukum yang menimpa Nyono. Namun demikian, langkah tegas harus diambil Golkar.
Dalam kesempatan itu, Airlangga berpesan kepada kader-kader Golkar yang menduduki jabatan publik agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dan fokus memperbaiki pelayanan untuk masyarakat.
"Kita sudah sampaikan kepada seluruh kader yang menjabat jabatan publik mereka tidak diperkenankan oleh hukum dan meningkatkan tata kelola pemerintahan," kata Airlangga.
(pur)