Operasi Tangkap Tangan, Bupati Jombang Terima Suap Rp434 Juta
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Jombang, Jawa Timur sekaligus Ketua DPD Golkar Jawa Timur Nyono Suharli Wihandoko sebagai tersangka penerima suap Rp434 juta.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menggariskan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga daerah yakni Jombang, Surabaya, dan Solo pada Sabtu (3/2/2018). Dari Jombang, diamankan Kepala Puskesmas Perak Jombang merangkap Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin dan Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi.
Di Sebuah apartemen di Kota Surabaya, tim KPK menciduk tiga orang termasuk Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang Inna Silestyowati. Terakhir di Kota Solo, Jawa Tengah tim KPK menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko bersama ajudannya.
Syarif mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan sekitar 1 x 24 jam disusul gelar perkara (ekspose) kemudian disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik memberi dan menerima suap. Dugaan suap terkait dengan perizinan rumah sakit dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang.
"KPK meningkatkan status penangananya ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka. Diduga sebagai pemberi IS (Inna Silestyowati) dan diduga sebagai penerima NSW (Nyono Suharli Wihandoko)," tegas Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018) sore.
Inna sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Nyono sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
"Di Stasiun Solo Balapan, Kota Solo tim KPK mengamankan NSW (Nyono) dan M ajudannya di sebuah restoran cepat saji. Dari tangan NS didapatkan uang tunai yang diduga sisa yang tunai pemberian IS (Inna Silestyowati) sebesar Rp25,55 juta dan USD9.500," imbuhnya.
Mantan Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini mengungkapkan, mulanya Inna mengumpulkan total sebesar Rp434 juta diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Uang dikumpulkan Ina sejak Juni 2017. Dari dana ini, pembagiannya dialokasikan untuk tiga pihak. Sebesar 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
"Atas dana yang terkumpul tersebut, IS (Inna) telah menyerahkan kepada NSW (Nyono) sebesar Rp200 juta pada Desember 2017. Diduga pemberian uang dari IS kepada NSW agar Bupati menetapkannya (Inna) dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan defenitif," ujar Syarif.
Dia menambahkan, selain itu Inna juga membantu izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang. Atas bantuan tersebut Inna meminta pungutan liar (pungli). Dari pungli tersebut, Inna sudah menyerahkan ke Nyono sebesar Rp75 juta pada 1 Februari 2018.
Wakil Ketua KPK Laode Muhamad Syarif menggariskan, tim KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di tiga daerah yakni Jombang, Surabaya, dan Solo pada Sabtu (3/2/2018). Dari Jombang, diamankan Kepala Puskesmas Perak Jombang merangkap Bendahara Paguyuban Puskesmas se-Jombang Oisatin dan Kepala Paguyuban Puskesmas se-Jombang Didi Rijadi.
Di Sebuah apartemen di Kota Surabaya, tim KPK menciduk tiga orang termasuk Plt Kepala Dinas Kesehatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jombang Inna Silestyowati. Terakhir di Kota Solo, Jawa Tengah tim KPK menangkap Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko bersama ajudannya.
Syarif mengungkapkan, setelah melakukan pemeriksaan sekitar 1 x 24 jam disusul gelar perkara (ekspose) kemudian disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik memberi dan menerima suap. Dugaan suap terkait dengan perizinan rumah sakit dan pengurusan pengisian jabatan di Pemkab Jombang.
"KPK meningkatkan status penangananya ke penyidikan serta menetapkan dua orang tersangka. Diduga sebagai pemberi IS (Inna Silestyowati) dan diduga sebagai penerima NSW (Nyono Suharli Wihandoko)," tegas Syarif saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (4/2/2018) sore.
Inna sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor. Sedangkan Nyono sebagai penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor.
"Di Stasiun Solo Balapan, Kota Solo tim KPK mengamankan NSW (Nyono) dan M ajudannya di sebuah restoran cepat saji. Dari tangan NS didapatkan uang tunai yang diduga sisa yang tunai pemberian IS (Inna Silestyowati) sebesar Rp25,55 juta dan USD9.500," imbuhnya.
Mantan Senior Adviser on Justice and Environmental Governance di Partnership for Governance Reform (Kemitraan) ini mengungkapkan, mulanya Inna mengumpulkan total sebesar Rp434 juta diduga berasal dari kutipan jasa pelayanan kesehatan/dana kapitasi dari 34 puskesmas di Jombang. Uang dikumpulkan Ina sejak Juni 2017. Dari dana ini, pembagiannya dialokasikan untuk tiga pihak. Sebesar 1 persen untuk Paguyuban Puskesmas, 1 persen untuk Inna, dan 5 persen untuk Nyono.
"Atas dana yang terkumpul tersebut, IS (Inna) telah menyerahkan kepada NSW (Nyono) sebesar Rp200 juta pada Desember 2017. Diduga pemberian uang dari IS kepada NSW agar Bupati menetapkannya (Inna) dalam jabatan Kepala Dinas Kesehatan defenitif," ujar Syarif.
Dia menambahkan, selain itu Inna juga membantu izin operasional sebuah rumah sakit swasta di Jombang. Atas bantuan tersebut Inna meminta pungutan liar (pungli). Dari pungli tersebut, Inna sudah menyerahkan ke Nyono sebesar Rp75 juta pada 1 Februari 2018.
(pur)