Tindakan Produsen Obat Mengandung DNA Babi Dinilai Kejahatan Korporasi
A
A
A
JAKARTA - Tindakan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi obat mengandung DNA babi tanpa pemberitahuan dinilai sebagai kejahatan korporasi. Banyak peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat kedua perusahaan.
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, mengatakan, tindakan kedua perusahaan yang tidak mencantumkan peringatan mengandung babi adalah perbuatan kejahatan dan dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, jo Pasal 6 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Intinya, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada setiap produk.
"PT Pharos Indonesia yang memproduksi Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi Enzyplex tablet, perbuatannya harus diberikan punishment berupa hukuman badan dan penalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ikhsan Abdullah dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Kamis (1/2/2018). (Baca: Viral Suplemen Mengandung DNA Babi, Ini Penjelasan BPOM )
Menurut dia, sangat besar kemungkinan kontaminasi DNA babi untuk semua produk obat-obatan yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories. Hal ini mengingat pengolahan dan prosesnya menggunakan tempat dan alat-alat yang sama.
Oleh karena itu, kata dia, PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories wajib menarik semua produknya yang telah beredar di pasar tidak terbatas pada NIE POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
“PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi Viostin DS dan Enzyplex tablet wajib menarik seluruh produknya yang telah beredar di masyarakat,” tegasnya.
Kepada BPOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan, minuman, obat-obatan yang beredar di masyarakat, menurut dia, wajib menggandeng polri guna melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.
"Peristiwa ini memberikan kesadaran kepada kita semua agar mandatory sertifikasi halal terhadap obat dan farmasi segera dilakukan. Demikian pula mandatory sertifikasi menjadi penting demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat konsumen," pungkasnya. (Baca: Suplemen Mengandung DNA Babi, BPOM Diminta Perketat Pengawasan)
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, mengatakan, tindakan kedua perusahaan yang tidak mencantumkan peringatan mengandung babi adalah perbuatan kejahatan dan dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, jo Pasal 6 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Intinya, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada setiap produk.
"PT Pharos Indonesia yang memproduksi Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi Enzyplex tablet, perbuatannya harus diberikan punishment berupa hukuman badan dan penalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ikhsan Abdullah dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Kamis (1/2/2018). (Baca: Viral Suplemen Mengandung DNA Babi, Ini Penjelasan BPOM )
Menurut dia, sangat besar kemungkinan kontaminasi DNA babi untuk semua produk obat-obatan yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories. Hal ini mengingat pengolahan dan prosesnya menggunakan tempat dan alat-alat yang sama.
Oleh karena itu, kata dia, PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories wajib menarik semua produknya yang telah beredar di pasar tidak terbatas pada NIE POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.
“PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi Viostin DS dan Enzyplex tablet wajib menarik seluruh produknya yang telah beredar di masyarakat,” tegasnya.
Kepada BPOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan, minuman, obat-obatan yang beredar di masyarakat, menurut dia, wajib menggandeng polri guna melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.
"Peristiwa ini memberikan kesadaran kepada kita semua agar mandatory sertifikasi halal terhadap obat dan farmasi segera dilakukan. Demikian pula mandatory sertifikasi menjadi penting demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat konsumen," pungkasnya. (Baca: Suplemen Mengandung DNA Babi, BPOM Diminta Perketat Pengawasan)
(thm)