Tindakan Produsen Obat Mengandung DNA Babi Dinilai Kejahatan Korporasi

Kamis, 01 Februari 2018 - 09:21 WIB
Tindakan Produsen Obat...
Tindakan Produsen Obat Mengandung DNA Babi Dinilai Kejahatan Korporasi
A A A
JAKARTA - Tindakan PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi obat mengandung DNA babi tanpa pemberitahuan dinilai sebagai kejahatan korporasi. Banyak peraturan perundang-undangan yang dapat menjerat kedua perusahaan.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch, Ikhsan Abdullah, mengatakan, tindakan kedua perusahaan yang tidak mencantumkan peringatan mengandung babi adalah perbuatan kejahatan dan dapat diancam pidana sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 69/1999 tentang Label dan Iklan Pangan, jo Pasal 6 huruf i Undang-Undang (UU) Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, jo Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal. Intinya, pelaku usaha wajib mencantumkan keterangan tidak halal pada setiap produk.

"PT Pharos Indonesia yang memproduksi Viostin DS dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi Enzyplex tablet, perbuatannya harus diberikan punishment berupa hukuman badan dan penalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Ikhsan Abdullah dalam keterangan persnya yang diterima SINDOnews, Kamis (1/2/2018). (Baca: Viral Suplemen Mengandung DNA Babi, Ini Penjelasan BPOM )

Menurut dia, sangat besar kemungkinan kontaminasi DNA babi untuk semua produk obat-obatan yang diproduksi oleh PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories. Hal ini mengingat pengolahan dan prosesnya menggunakan tempat dan alat-alat yang sama.

Oleh karena itu, kata dia, PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories wajib menarik semua produknya yang telah beredar di pasar tidak terbatas pada NIE POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H dan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

“PT Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories yang memproduksi Viostin DS dan Enzyplex tablet wajib menarik seluruh produknya yang telah beredar di masyarakat,” tegasnya.

Kepada BPOM sebagai lembaga yang berwenang melakukan pengawasan terhadap makanan, minuman, obat-obatan yang beredar di masyarakat, menurut dia, wajib menggandeng polri guna melakukan penindakan atas pelanggaran tersebut.

"Peristiwa ini memberikan kesadaran kepada kita semua agar mandatory sertifikasi halal terhadap obat dan farmasi segera dilakukan. Demikian pula mandatory sertifikasi menjadi penting demi memberikan kenyamanan bagi masyarakat konsumen," pungkasnya. (Baca: Suplemen Mengandung DNA Babi, BPOM Diminta Perketat Pengawasan)
(thm)
Berita Terkait
KAI Fasilitasi 200 UMKM...
KAI Fasilitasi 200 UMKM Binaan dengan Sertifikasi Halal hingga BPOM
GICC Bekali Perusahaan...
GICC Bekali Perusahaan Korea Pemahaman Sertifikasi Halal untuk Pasar Indonesia
Menag: Obat hingga Produk...
Menag: Obat hingga Produk Farmasi Wajib Sertifikasi Halal Mulai 17 Oktober 2026
Penerbitan Sertifikasi...
Penerbitan Sertifikasi Halal Ribet, Banyak UMKM Bikin Logo Sendiri
Produk RI Wajib Sertifikasi...
Produk RI Wajib Sertifikasi Halal, Segini Rincian Biayanya
Syarat Mendaftarkan...
Syarat Mendaftarkan Sertifikasi Halal, Lengkap dengan Biaya yang Harus Disiapkan
Berita Terkini
Mantan Wakapolri: Polisi...
Mantan Wakapolri: Polisi yang Bawa Dokter Tifa ke RS Polri Pernah Dampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Temui Jokowi
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Di Hadapan Pimpinan...
Di Hadapan Pimpinan DPR, Mahasiswa Minta Pemerintah Tak Mainkan Isu Perut Rakyat
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Dirawat Inap Atas Rekomendasi Dokter
UU Polri Baru Akomodasi...
UU Polri Baru Akomodasi Penyetaraan Hak dan Humanis Tangani Unjuk Rasa
Di Hadapan Mahasiswa,...
Di Hadapan Mahasiswa, Dasco Telepon Nanik dan Bahlil
Infografis
Asap Kebakaran di Los...
Asap Kebakaran di Los Angeles Mengandung Racun Berbahaya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved