KPK Terus Periksa Anggota dan Eks Anggota DPRD Sumut
A
A
A
MEDAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa anggota dan mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) di Markas Brimob Polda Sumut, Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, Senin (29/1/2018).
Pemeriksaan masih terkait dengan kasus korupsi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan akan dilakukan selama enam hari, mulai Senin (29/1/2018) hingga Sabtu 3 Februari 2018.
Pemeriksaan dilakukan bertahap, mulai Senin pagi pemeriksaan difokuskan terhadap 11 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, yakni Jhon Hugo Silalahi, Syafrida Fitri, Richard Edi Lingga, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, TM Panggabean, Biller Pasaribu, Musdalifah, Elezaro Duha, Syahrial dan Feri Suando S Kaban.
Pada Selasa 30 Januari 2018 juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan anggota/mantan anggota DPRD Sumut.
Berdasarkan pantauan wartawan, pemeriksaan berlangsung ketat dan tertutup. Beberapa orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut terlihat sudah datang di Gedung Brimobda Polda Sumut sejak pukul 09.00 Wib.
Namun, tidak satu pun dari mantan anggota DPRD Sumut itu yang bersedia untuk dikonfirmasi, seperti Richard Edi Lingga yang meninggalkan Mako Brimob Poldasu.
Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Partai Golkar tersebut juga enggan berkomentar setelah rampung diperiksa penyidik KPK.
Bahkan, tak satu pun wartawan berhasil mencegat Richard untuk diwawancarai. Saat keluar dari gedung pemeriksaan, dia bergegas memasuki mobilnya jenis SUV berwarna putih.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 akan kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho kepada sejumlah anggota Dewan pada periode tersebut.
Pihak KPK hingga saat ini belum memberikan penjelasan mengenai detail pemeriksaan yang dilaksanakan tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kabar adanya pemeriksaan lagi terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut di Mako Brimob.
Pemeriksaan masih terkait dengan kasus korupsi mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho. Pemeriksaan akan dilakukan selama enam hari, mulai Senin (29/1/2018) hingga Sabtu 3 Februari 2018.
Pemeriksaan dilakukan bertahap, mulai Senin pagi pemeriksaan difokuskan terhadap 11 orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut, yakni Jhon Hugo Silalahi, Syafrida Fitri, Richard Edi Lingga, Tunggul Siagian, Yusuf Siregar, TM Panggabean, Biller Pasaribu, Musdalifah, Elezaro Duha, Syahrial dan Feri Suando S Kaban.
Pada Selasa 30 Januari 2018 juga dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan anggota/mantan anggota DPRD Sumut.
Berdasarkan pantauan wartawan, pemeriksaan berlangsung ketat dan tertutup. Beberapa orang anggota dan mantan anggota DPRD Sumut terlihat sudah datang di Gedung Brimobda Polda Sumut sejak pukul 09.00 Wib.
Namun, tidak satu pun dari mantan anggota DPRD Sumut itu yang bersedia untuk dikonfirmasi, seperti Richard Edi Lingga yang meninggalkan Mako Brimob Poldasu.
Anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dari Partai Golkar tersebut juga enggan berkomentar setelah rampung diperiksa penyidik KPK.
Bahkan, tak satu pun wartawan berhasil mencegat Richard untuk diwawancarai. Saat keluar dari gedung pemeriksaan, dia bergegas memasuki mobilnya jenis SUV berwarna putih.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebanyak 46 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 akan kembali menjalani pemeriksaan oleh KPK. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujonugroho kepada sejumlah anggota Dewan pada periode tersebut.
Pihak KPK hingga saat ini belum memberikan penjelasan mengenai detail pemeriksaan yang dilaksanakan tersebut.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Febri Diansyah ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan kabar adanya pemeriksaan lagi terhadap anggota dan mantan anggota DPRD Sumut di Mako Brimob.
(dam)