Berkas 3 Tersangka Rampung, Penyelidikan Baru Hampir Final
Jum'at, 26 Januari 2018 - 04:12 WIB
Berkas 3 Tersangka Rampung, Penyelidikan Baru Hampir Final
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas kasus tiga tersangka dan bersamaan dengan penyelidikan untuk penetapan tersangka baru dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi sebesar Rp4,515 triliun memasuki tahap akhir.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, per Kamis (25/1) ini penyidik melimpahkan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi sebesar Rp4,515 triliun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka tersebut yakni Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan.
Erwan, Saipudin, dan Arfan merupakan pemberi suap Rp4,9 miliar (dari komitmen Rp6 miliar) kepada tersangka penerima anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriono. Dengan pelimpahan tersebut, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. "Ketiganya (Erwan, Saipudin, dan Arfan) akan disidang di PN Tipikor Jambi. Mulai hari ini penahanan ketiganya yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi. Ketiganya diberangkatkan sore ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, hingga kini total ada 47 saksi yang diperiksa untuk ketiga tersangka tersebut. Mereka di antaranya Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap, Wakil Ketua DPRD Jambi dari Fraksi Gerindra AR Syahbandar, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jambi Nasri Umar.
Berikutnya anggota Komisi III DPRD Jambi El Helwi, Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, anggota komisi III DPRD Jambi Cek Man, anggota komisi III DPRD Jambi H Parlagutan, staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Kasie Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi.
Dari unsur swasta/pengusaha, tutur Febri, ada Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana (RAL) Rudy Lidra, Endria Putra yang merupakan mantan anggota tim sukses (timses) Zumi Zola Zulkifli sekaligus Ketua Umum Barisan Pemuda Pemenangan Zumi Zola (BPP ZZ) saat pilkada 2015, Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Provinsi Jambi, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Jambi, dan Ketua Koordinator Bidang Pemuda dan Olahraga DPD I Golkar Provinsi Jambi, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, dan swasta lainnya.
"Ketiga tersangka masing-masing telah diperiksa sekurangnya sebanyak dua kali pada tanggal 8 dan 15 Desember 2017 dalam kapasitas sebagai tersangka," tegas Febri.
Dia melanjutkan, saat ini masih ada penyidikan kasus tersangka penerima suap anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriono. Selain itu KPK juga sedang melakukan penyelidikan baru. Dalam penyelidikan ini, tutur Febri, sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan sebagai terperiksa.
Di antaranya Zumi Zola Zulkifli dan Erwan Malik. Bahkan penyelidikan akan segera dinaikan ke penyidikan dengan penetapan tersangka baru. Kepastian waktunya bergantu pada proses terakhir, gelar perkara (ekspose), dan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK. "Kalau memang ada penyidikan baru, sprindik akan diumumkan secara resmi," tegas Febri.
Hanya saja, Febri belum bisa memastikan apakah salah satu nama yang menjadi terduga subjek yang diselidiki dan berpotensi menjadi tersangka adalah Zumi Zola Zulkifli. Pemeriksaan terhadap Zumi dalam penyelidikan tentu digali lebih jauh tentang sejumlah hal. Misalnya, bagaimana Proses pembahasan, siapa yang menginstruksikan, dan bagaimana aliran dana kepada sejumlah pihak tersebut.
"Kita tentu tidak mengenal potensial yang jadi tersangka atau segera jadi tersangka. Ada pihak lain yang tentu kita dalami perannya," tegasnya.
Erwan Malik dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam penyelidikan baru pada Rabu (24/1). Dia menuturkan, penyelidik memang mengonfirmasi sejumlah hal. Lebih khusus tentang Zumi Zola Zulkifli. Bahkan Erwan membenarkan penyelidikan ini mengarah ke Zumi.
Menurut Erwan dalam waktu sekitar dua pekan bisa jadi penetapan tersangka baru akan diumumkan KPK. "Iya (mengarah ke Zumi Zola). Tunggu (pengumuman dari KPK) satu sampai dua minggu lagi ya," tegas Erwan.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, per Kamis (25/1) ini penyidik melimpahkan berkas, barang bukti, dan tiga tersangka dugaan suap terkait pembahasan dan pengesahan APBD Provinsi Jambi sebesar Rp4,515 triliun ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ketiga tersangka tersebut yakni Plt Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten Daerah III Provinsi Jambi Saipudin, dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Jambi Arfan.
Erwan, Saipudin, dan Arfan merupakan pemberi suap Rp4,9 miliar (dari komitmen Rp6 miliar) kepada tersangka penerima anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriono. Dengan pelimpahan tersebut, maka JPU memiliki waktu selama 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. "Ketiganya (Erwan, Saipudin, dan Arfan) akan disidang di PN Tipikor Jambi. Mulai hari ini penahanan ketiganya yang diduga sebagai pemberi dalam kasus ini dipindahkan ke Lapas Klas 2A Jambi. Ketiganya diberangkatkan sore ini," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/1/2018).
Mantan pegawai fungsional Direktorat Gratifikasi KPK ini mengungkapkan, hingga kini total ada 47 saksi yang diperiksa untuk ketiga tersangka tersebut. Mereka di antaranya Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli, Wakil Gubernur Jambi Fachrori Umar, Ketua DPRD Jambi Cornelius Buston, Wakil Ketua DPRD Jambi Zoerman Manap, Wakil Ketua DPRD Jambi dari Fraksi Gerindra AR Syahbandar, Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Jambi Sufardi Nurzain, dan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Jambi Nasri Umar.
Berikutnya anggota Komisi III DPRD Jambi El Helwi, Ketua Komisi I DPRD Jambi Tadjuddin Hasan, anggota komisi III DPRD Jambi Cek Man, anggota komisi III DPRD Jambi H Parlagutan, staf Sekretaris Dewan Provinsi Jambi, PNS Dinas PUPR Provinsi Jambi, dan Kasie Pembangunan Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi, Kadis Pendidikan Provinsi Jambi.
Dari unsur swasta/pengusaha, tutur Febri, ada Direktur Utama PT Rudy Agung Laksana (RAL) Rudy Lidra, Endria Putra yang merupakan mantan anggota tim sukses (timses) Zumi Zola Zulkifli sekaligus Ketua Umum Barisan Pemuda Pemenangan Zumi Zola (BPP ZZ) saat pilkada 2015, Ketua Umum DPD Asosiasi Kontraktor Nasional (Askonas) Provinsi Jambi, Ketua Lembaga Pengembangan Jasa Kontruksi Daerah (LPJKD) Provinsi Jambi, dan Ketua Koordinator Bidang Pemuda dan Olahraga DPD I Golkar Provinsi Jambi, Direktur Utama PT Sumber Swarnanusa, dan swasta lainnya.
"Ketiga tersangka masing-masing telah diperiksa sekurangnya sebanyak dua kali pada tanggal 8 dan 15 Desember 2017 dalam kapasitas sebagai tersangka," tegas Febri.
Dia melanjutkan, saat ini masih ada penyidikan kasus tersangka penerima suap anggota Komisi I DPRD Jambi dari Fraksi PAN Supriono. Selain itu KPK juga sedang melakukan penyelidikan baru. Dalam penyelidikan ini, tutur Febri, sudah ada beberapa pihak yang dimintai keterangan sebagai terperiksa.
Di antaranya Zumi Zola Zulkifli dan Erwan Malik. Bahkan penyelidikan akan segera dinaikan ke penyidikan dengan penetapan tersangka baru. Kepastian waktunya bergantu pada proses terakhir, gelar perkara (ekspose), dan penerbitan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diteken pimpinan KPK. "Kalau memang ada penyidikan baru, sprindik akan diumumkan secara resmi," tegas Febri.
Hanya saja, Febri belum bisa memastikan apakah salah satu nama yang menjadi terduga subjek yang diselidiki dan berpotensi menjadi tersangka adalah Zumi Zola Zulkifli. Pemeriksaan terhadap Zumi dalam penyelidikan tentu digali lebih jauh tentang sejumlah hal. Misalnya, bagaimana Proses pembahasan, siapa yang menginstruksikan, dan bagaimana aliran dana kepada sejumlah pihak tersebut.
"Kita tentu tidak mengenal potensial yang jadi tersangka atau segera jadi tersangka. Ada pihak lain yang tentu kita dalami perannya," tegasnya.
Erwan Malik dimintai keterangan sebagai terperiksa dalam penyelidikan baru pada Rabu (24/1). Dia menuturkan, penyelidik memang mengonfirmasi sejumlah hal. Lebih khusus tentang Zumi Zola Zulkifli. Bahkan Erwan membenarkan penyelidikan ini mengarah ke Zumi.
Menurut Erwan dalam waktu sekitar dua pekan bisa jadi penetapan tersangka baru akan diumumkan KPK. "Iya (mengarah ke Zumi Zola). Tunggu (pengumuman dari KPK) satu sampai dua minggu lagi ya," tegas Erwan.
(kri)