TNI Minta Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme

Kamis, 25 Januari 2018 - 10:55 WIB
TNI Minta Dilibatkan...
TNI Minta Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta TNI ikut dilibatkan dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Sebab, TNI memiliki kemampuan dalam menghadapi aksi-aksi teror.

"Usulan untuk mengikutsertakan peran TNI dalam RUU Antiterorisme berangkat dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menjamin keamanan bangsa, yakni operasi militer selain perang (OMSP)," katanya seusai menutup Rapim TNI 2018 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018).

Hadi telah mengirimkan usulan soal rumusan peran TNI dalam penanggulangan tindak terorisme ke DPR karena TNI dinilai punya kemampuan dalam masalah itu. "Kaitannya dengan tugas pokok ini, TNI juga memiliki kemampuan untuk itu dari tiga matra, darat, laut maupun udara," katanya.

Menurut dia, TNI memiliki kewajiban dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Tidak hanya itu, sebagai penindak dan pemulih tentunya TNI memiliki kewajiban dalam penanggulangan teroris. Hadi menyebutkan, dalam usulan tersebut pihaknya meminta dalam RUU perubahan UU Nomor 15/2003 tentang tindak pidana terorisme yang berjudul Perbantuan Tindak Pidana Terorisme diganti menjadi Penanggulangan Aksi Teroris me serta memasukkan satu pasal untuk mementingkan tugas dan peran TNI.

"Itu hanya bersifat permohonan TNI supaya bisa dimasukkan sehingga bisa dibahas," ucapnya. Hadi membantah RUU itu akan tumpang tindih dengan Polri. Menurut dia, TNI dan Polri mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Itu dalam pembahasan nanti, yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI," katanya.

Selain meminta perubahan judul, Panglima TNI juga menyampaikan satu draf pasal yang memberikan TNI amanat melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan. Satu pasal yang diajukan adalah Pasal 43 h yang terdiri atas tiga ayat. Dia menyebutkan, pada ayat 1 tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Ayat 2, dalam mengatasi aksi terorisme sebagai mana dimaksud pada ayat pertama dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan atau kementerian/lembaga terkait. Ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagai mana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam peraturan presiden.
(amm)
Berita Terkait
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Tokoh yang Pernah Terima...
Tokoh yang Pernah Terima Pangkat Jenderal TNI (HOR)
Daftar Jenderal Baru...
Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Profil Mayor Teddy,...
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Viral di Medsos
Berita Terkini
Prabowo Tegaskan Politik...
Prabowo Tegaskan Politik Bebas Aktif saat Bertemu 8 Dubes di Istana
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
KPK Konfirmasi Hasil...
KPK Konfirmasi Hasil Penggeledahan dalam Pemeriksaan Perdana Silmy Karim sebagai Tersangka
Buku Presiden Solusi...
Buku Presiden Solusi Catat 108 Kebijakan, Qodari: Prabowo Menyasar Akar Persoalan Bangsa
Profesor Ahli Gizi dan...
Profesor Ahli Gizi dan Dokter Anak Bakal Direkrut sebagai Dewan Pengarah BGN
10 Orang Termasuk Bupati...
10 Orang Termasuk Bupati Edison Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Disita
Infografis
Apa Itu Dilema Malaka?...
Apa Itu Dilema Malaka? Strategi AS Cekik Minyak China, Berpotensi Seret Indonesia dalam Konflik
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved