TNI Minta Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme

Kamis, 25 Januari 2018 - 10:55 WIB
TNI Minta Dilibatkan...
TNI Minta Dilibatkan dalam Penanganan Terorisme
A A A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto meminta TNI ikut dilibatkan dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Sebab, TNI memiliki kemampuan dalam menghadapi aksi-aksi teror.

"Usulan untuk mengikutsertakan peran TNI dalam RUU Antiterorisme berangkat dari tugas pokok TNI dalam menjaga kedaulatan negara dan menjamin keamanan bangsa, yakni operasi militer selain perang (OMSP)," katanya seusai menutup Rapim TNI 2018 di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (24/1/2018).

Hadi telah mengirimkan usulan soal rumusan peran TNI dalam penanggulangan tindak terorisme ke DPR karena TNI dinilai punya kemampuan dalam masalah itu. "Kaitannya dengan tugas pokok ini, TNI juga memiliki kemampuan untuk itu dari tiga matra, darat, laut maupun udara," katanya.

Menurut dia, TNI memiliki kewajiban dalam menanggulangi tindak pidana terorisme. Tidak hanya itu, sebagai penindak dan pemulih tentunya TNI memiliki kewajiban dalam penanggulangan teroris. Hadi menyebutkan, dalam usulan tersebut pihaknya meminta dalam RUU perubahan UU Nomor 15/2003 tentang tindak pidana terorisme yang berjudul Perbantuan Tindak Pidana Terorisme diganti menjadi Penanggulangan Aksi Teroris me serta memasukkan satu pasal untuk mementingkan tugas dan peran TNI.

"Itu hanya bersifat permohonan TNI supaya bisa dimasukkan sehingga bisa dibahas," ucapnya. Hadi membantah RUU itu akan tumpang tindih dengan Polri. Menurut dia, TNI dan Polri mempunyai kewajiban yang sama dalam menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Itu dalam pembahasan nanti, yang jelas kita sama-sama, TNI-Polri sama-sama memiliki tanggung jawab untuk menjaga adalah satu untuk TNI menjaga keutuhan NKRI," katanya.

Selain meminta perubahan judul, Panglima TNI juga menyampaikan satu draf pasal yang memberikan TNI amanat melakukan pencegahan, penindakan dan pemulihan. Satu pasal yang diajukan adalah Pasal 43 h yang terdiri atas tiga ayat. Dia menyebutkan, pada ayat 1 tugas TNI dalam mengatasi aksi terorisme merupakan bagian dari operasi militer selain perang.

Ayat 2, dalam mengatasi aksi terorisme sebagai mana dimaksud pada ayat pertama dilakukan melalui pencegahan, penindakan, dan pemulihan berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan atau kementerian/lembaga terkait. Ayat 3, ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan mengatasi aksi terorisme sebagai mana dimaksud pada ayat 2 diatur dalam peraturan presiden.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6833 seconds (0.1#10.140)