Kejagung Tahan Direktur PT TAB Terkait Kredit Rp1,4 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menahan Direktur PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB) Rony Tedy tersangka korupsi dugaan pemberian kredit PT Bank Mandiri (Persero) Cabang Bandung, Jawa Barat sebesar Rp1,4 triliun.
Rony yang sudah ditetapkan tersangka pada Oktober 2017 lalu, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tersangka berperan sebagai penerima kredit, merekayasa persyaratan, menggunakan dana tidak sesuai peruntukan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung Warih Sadono, Rabu (24/1/2018).
Menurut Warih, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah asset milik tersangka termasuk memblokir rekening. Dan tidak menutup kemungkinan kata dia, penyidik akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam kasus ini, saksi yang diperiksa sebanyak 30 orang termasuk 3 saksi ahli dari OJK, Pidana dan Akuntan Publik," terangnya.
Selain Rony Tedy, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dari pegawai Bank Mandiri cabang Bandung. Mereka adalah Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra, dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartiko Wibowo.
Kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri ini bermula pada 15 Juni 2015 ketika Rony selaku Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Cabang Bandung.
Perpanjangan itu meliputi seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp73 miliar dan perpanjangan tambahan plafon letter of credit (LC) sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar.
Perpanjangan juga dilakukan pada fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan. Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit itu terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset sebenarnya.
Berdasarkan Nota Analisa Pemutus Kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan. Akhirnya dengan cara itu, PT TAB bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit dari Bank Mandiri pada 2015 sebesar Rp1,17 triliun.
Selain itu, PT TAB selaku debitur juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya diperkenan kan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit.
Rony yang sudah ditetapkan tersangka pada Oktober 2017 lalu, ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
"Tersangka berperan sebagai penerima kredit, merekayasa persyaratan, menggunakan dana tidak sesuai peruntukan," ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Kejagung Warih Sadono, Rabu (24/1/2018).
Menurut Warih, penyidik sudah melakukan penyitaan sejumlah asset milik tersangka termasuk memblokir rekening. Dan tidak menutup kemungkinan kata dia, penyidik akan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dalam kasus ini, saksi yang diperiksa sebanyak 30 orang termasuk 3 saksi ahli dari OJK, Pidana dan Akuntan Publik," terangnya.
Selain Rony Tedy, penyidik sudah menetapkan tiga tersangka dari pegawai Bank Mandiri cabang Bandung. Mereka adalah Commercial Banking Manager Surya Baruna Semenguk, Relationship Manager Frans Eduard Zandra, dan Senior Kredit Risk Manager Teguh Kartiko Wibowo.
Kasus dugaan pembobolan Bank Mandiri ini bermula pada 15 Juni 2015 ketika Rony selaku Direktur PT TAB mengajukan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit kepada Bank Mandiri Cabang Bandung.
Perpanjangan itu meliputi seluruh fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) sebesar Rp73 miliar dan perpanjangan tambahan plafon letter of credit (LC) sebesar Rp40 miliar sehingga total plafon LC menjadi Rp50 miliar.
Perpanjangan juga dilakukan pada fasilitas Kredit Investasi (KI) sebesar Rp250 miliar selama 72 bulan. Dalam dokumen pendukung permohonan perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit itu terdapat data aset PT TAB yang tidak benar dengan cara dibesarkan dari aset sebenarnya.
Berdasarkan Nota Analisa Pemutus Kredit Nomor CMG.BD1/0110/2015 tanggal 30 Juni 2015 seolah-olah kondisi keuangan debitur menunjukkan perkembangan. Akhirnya dengan cara itu, PT TAB bisa memperoleh perpanjangan dan tambahan fasilitas kredit dari Bank Mandiri pada 2015 sebesar Rp1,17 triliun.
Selain itu, PT TAB selaku debitur juga telah menggunakan uang fasilitas kredit antara lain sebesar Rp73 miliar yang semestinya hanya diperkenan kan untuk kepentingan KI dan KMK, tetapi dipergunakan untuk keperluan yang dilarang dalam perjanjian kredit.
(maf)