Dituduh Gelapkan Uang, OSO Laporkan Kader Hanura Kubu Daryatmo
A
A
A
JAKARTA - Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) kubu Manhattan melaporkan tiga kader kubu Ambhara, yakni Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana atas kasus pencemaran nama baik lantaran telah membuat pernyataan OSO menggelapkan uang Rp200 Miliar.
Kuasa hukum OSO, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, OSO yang diklaim sebagai Ketum Hanura sah itu tidak pernah menggelaplan uang Rp200 miliar sebagaimana dituduhkan tiga loyalis Sarifuddin Suding tersebut.
"Kami tak tahu bagaimana mereka mendapatkan bukti itu, OSO sebagai korban tentu punya hak membela diri sehingga melakukan pelaporan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018).
Menurutnya, laporan dengan nomor LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus itu dibuat dia selaku kuasa hukumnya. Laporan itu dibuat sebagai konsekuensi terhadap Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana karena telah menuduh seseorang tanpa bukti yang kuat.
Dia menantang, pihak terlapor untuk membuktikan semua tudingannya yang selama ini dialamatkan pada OSO. "Kami minta mempertanggung jawabkan omongannya di mata hukum, apakah betul apa yang diomongkan di media online itu benar. Melalui proses laporan ini biar ketiga orang ini membuktikan, Pak OSO merasa dirugikan," tuturnya.
Serfasius menambahkan, untuk memperkuat laporannya, dia membawa barang bukti berupa rekaman talk show yang tayang disebuah stasiun televisi swasta nasional dan kutipan yang dimuat di media online. Ketiga terlapor itu dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE junto Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
Kuasa hukum OSO, Serfasius Serbaya Manek mengatakan, OSO yang diklaim sebagai Ketum Hanura sah itu tidak pernah menggelaplan uang Rp200 miliar sebagaimana dituduhkan tiga loyalis Sarifuddin Suding tersebut.
"Kami tak tahu bagaimana mereka mendapatkan bukti itu, OSO sebagai korban tentu punya hak membela diri sehingga melakukan pelaporan," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (23/1/2018).
Menurutnya, laporan dengan nomor LP/412/I/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus itu dibuat dia selaku kuasa hukumnya. Laporan itu dibuat sebagai konsekuensi terhadap Ari Mularis, Sudewo, dan Dadang Rusdiana karena telah menuduh seseorang tanpa bukti yang kuat.
Dia menantang, pihak terlapor untuk membuktikan semua tudingannya yang selama ini dialamatkan pada OSO. "Kami minta mempertanggung jawabkan omongannya di mata hukum, apakah betul apa yang diomongkan di media online itu benar. Melalui proses laporan ini biar ketiga orang ini membuktikan, Pak OSO merasa dirugikan," tuturnya.
Serfasius menambahkan, untuk memperkuat laporannya, dia membawa barang bukti berupa rekaman talk show yang tayang disebuah stasiun televisi swasta nasional dan kutipan yang dimuat di media online. Ketiga terlapor itu dijerat Pasal 45 Ayat 3 UU ITE junto Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik.
(pur)