Direktur Utama PT Aquamarine Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun empat bulan terhadap Direktur Utama PT Aquamarine Divindo Inspection, Yunus Nafik.
Majelis hakim dipimpin Rustiyono dengan anggota Ni Made Sudani, M Arifin, Sigit Herman Binaji, dan Moch Agus Salim menilai, Yunus Nafik terbukti melakukan korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp425 juta secara bersama-sama dengan advokat Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection dan berlanjut.
Majelis memastikan, suap dengan sandi sapi, kambing, ucapan terima kasih, hingga titipan diberikan kepada terdakwa Tarmizi selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis menyatakan, uang suap yang dikaburkan penerimaannya dengan ditransfer ke rekening office boy PN Jaksel tersebut diberikan agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menangani perkara perdata wanprestasi Nomor: 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Adapun ada tiga tujuan dari suap tersebut, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan Achmad Zaini sebelumnya. Pertama, agar majelis menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd yang menggugat PT Aquamarine Divindo Inspection agar membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar USD7.603.198,45 dan SGD131.070,50.
Kedua, agar majelis mengabulkan gugatan rekonpensi (gugatan balik) yang diajukan PT Aquamarine terhadap EJFS Pte Ltd membayar kewajiban sebesar USD4.995.011,57.
Ketiga, sita jaminan yang diajukan PT Aquamarine bisa diterima. Saat persidangan gugatan di PN Jaksel, PT Aquamarine diwakili Akhmad Zaini sebagai kuasa hukumnya.
Dalam perkara gugatan wanprestasi ini, Tarmizi duduk sebagai panitera pengganti perkara dan majelis hakim perkara itu diketuai Djoko Indiarto.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yunus Nafik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan," tutur Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan atas nama Yunus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2017).
Majelis menyatakan, Yunus terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa seharusnya tidak memenuhi permintaan penasihat hukum (Zaini-red) untuk melakukan pengurusan perkara yang menyimpang dalam aturan," ucap hakim Rustiyono.
Atas putusan majelis hakim, JPU pada KPK yang diketuai Kresno Anto Wibowo mengaku akan berpikir terlebih dahulu. Sementara Yunus Nafik mengaku menerima putusan. "Kami terima Yang Mulia," ujar Yunus.
Majelis hakim dipimpin Rustiyono dengan anggota Ni Made Sudani, M Arifin, Sigit Herman Binaji, dan Moch Agus Salim menilai, Yunus Nafik terbukti melakukan korupsi berupa pemberian suap sebesar Rp425 juta secara bersama-sama dengan advokat Akhmad Zaini selaku kuasa hukum PT Aquamarine Divindo Inspection dan berlanjut.
Majelis memastikan, suap dengan sandi sapi, kambing, ucapan terima kasih, hingga titipan diberikan kepada terdakwa Tarmizi selaku Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Majelis menyatakan, uang suap yang dikaburkan penerimaannya dengan ditransfer ke rekening office boy PN Jaksel tersebut diberikan agar Tarmizi memengaruhi hakim yang menangani perkara perdata wanprestasi Nomor: 688/Pdt.G/2016/PN.Jkt.Sel.
Adapun ada tiga tujuan dari suap tersebut, sebagaimana terungkap dalam fakta persidangan Achmad Zaini sebelumnya. Pertama, agar majelis menolak gugatan yang diajukan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS) Pte Ltd yang menggugat PT Aquamarine Divindo Inspection agar membayar ganti rugi akibat wanprestasi sebesar USD7.603.198,45 dan SGD131.070,50.
Kedua, agar majelis mengabulkan gugatan rekonpensi (gugatan balik) yang diajukan PT Aquamarine terhadap EJFS Pte Ltd membayar kewajiban sebesar USD4.995.011,57.
Ketiga, sita jaminan yang diajukan PT Aquamarine bisa diterima. Saat persidangan gugatan di PN Jaksel, PT Aquamarine diwakili Akhmad Zaini sebagai kuasa hukumnya.
Dalam perkara gugatan wanprestasi ini, Tarmizi duduk sebagai panitera pengganti perkara dan majelis hakim perkara itu diketuai Djoko Indiarto.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Yunus Nafik oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 4 bulan, dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider pidana kurungan selama 2 bulan," tutur Hakim Rustiyono saat membacakan amar putusan atas nama Yunus, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/1/2017).
Majelis menyatakan, Yunus terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan primer.
"Terdakwa seharusnya tidak memenuhi permintaan penasihat hukum (Zaini-red) untuk melakukan pengurusan perkara yang menyimpang dalam aturan," ucap hakim Rustiyono.
Atas putusan majelis hakim, JPU pada KPK yang diketuai Kresno Anto Wibowo mengaku akan berpikir terlebih dahulu. Sementara Yunus Nafik mengaku menerima putusan. "Kami terima Yang Mulia," ujar Yunus.
(dam)