KPK Mencatat 39 Calon Kepala Daerah Belum Laporkan Harta Kekayaan
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat sebanyak 39 calon kepala daerah belum melaporkan atau memperbarui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal salah satu syarat calon mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus menyertakan LHKPN dari KPK.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini sudah ada 1.111 calon kepala daerah yang melaporkan hartanya ke KPK hingga Jumat 19 Januari 2018. “Ada 1.111 orang yang melapor. Setelah ini kami lihat kembali pelaporan yang teknis dan administratif,” ujar Febri di Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Sementara dari data KPU, terdapat 1.150 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah untuk ikut pilkada serentak di 171 daerah tahun ini. Memang belum ada aturan sanksi pidana bagi calon kepala daerah yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Namun, calon kepala daerah yang tidak melaporkan kekayaannya ke KPK dipastikan tidak dapat ikut tahapan pilkada. “Kalau tidak laporkan LHKPN, ada konsekuensinya. Dalam peraturan pilkada harus ada LHKPN sebagai salah satu syarat," kata dia.
Hingga kini, KPK akan memperbarui data calon yang telah menyerahkan LHKPN. KPK juga akan memverifikasi harta para calon yang telah melapor untuk diumumkan di situs KPK.
"Jika ada sejumlah pihak yang sudah lapor namun belum diinput akan di-update lagi. Setelah pelaporan kekayaan calon kepala daerah yang sudah diverifikasi, akan diumumkan hasilnya di website KPK," tutur Febri.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, saat ini sudah ada 1.111 calon kepala daerah yang melaporkan hartanya ke KPK hingga Jumat 19 Januari 2018. “Ada 1.111 orang yang melapor. Setelah ini kami lihat kembali pelaporan yang teknis dan administratif,” ujar Febri di Jakarta, Sabtu (20/1/2018).
Sementara dari data KPU, terdapat 1.150 orang yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah untuk ikut pilkada serentak di 171 daerah tahun ini. Memang belum ada aturan sanksi pidana bagi calon kepala daerah yang tidak melaporkan harta kekayaannya ke KPK.
Namun, calon kepala daerah yang tidak melaporkan kekayaannya ke KPK dipastikan tidak dapat ikut tahapan pilkada. “Kalau tidak laporkan LHKPN, ada konsekuensinya. Dalam peraturan pilkada harus ada LHKPN sebagai salah satu syarat," kata dia.
Hingga kini, KPK akan memperbarui data calon yang telah menyerahkan LHKPN. KPK juga akan memverifikasi harta para calon yang telah melapor untuk diumumkan di situs KPK.
"Jika ada sejumlah pihak yang sudah lapor namun belum diinput akan di-update lagi. Setelah pelaporan kekayaan calon kepala daerah yang sudah diverifikasi, akan diumumkan hasilnya di website KPK," tutur Febri.
(kri)