SK Kemenkumham soal Perubahan Pengurus Hanura Dinilai Cacat
A
A
A
JAKARTA - Surat Keputusan (SK) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tentang pengurus baru Partai Hanura yang dipimpin Oesman Sapta Odang (OSO) dinilai cacat. Pasalnya, perubahan kepengurusan Partai Hanura itu tanpa melibatkan Dewan Pembina.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Kepemimpinan Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, Dadang Rusdiana mempertanyakan apakah perubahan struktur pengurus Partai Hanura oleh OSO itu sudah dikonsultasikan dengan Dewan Pembina. Kemudian, dia mempertanyakan apakah Dewan Pembina Partai Hanura hadir dalam rapat penyusunan struktur pengurus baru kubu OSO.
"Kalau tidak, berarti tidak sah dan cacat. Apa yang ditandatangani oleh Kemenkumham itu cacat," ujar Dadang di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto pun diyakini tidak setuju dengan perubahan pengurus oleh OSO. Sebab, Wiranto diklaim berada di pihaknya.
"Kalau tidak melibatkan dewan pembina itu cacat dan sampai kapan pun tidak dapat digunakan sebagai dasar yang kuat untuk melakukan tindakan organisasi," beber anggota Komisi X DPR ini.
Maka itu, kubunya siap menggugat SK Kemenkumham tersebut ke pengadilan. "Kalau Menkumham sudah mengeluarkan SK, tentu proses hukum akan kita gugat," imbuhnya.
Namun, lanjut dia, Kemenkumham bisa mencabut SK tentang perubahan struktur pengurus Partai Hanura itu.
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Hanura Kepemimpinan Marsekal Madya TNI (Purn) Daryatmo, Dadang Rusdiana mempertanyakan apakah perubahan struktur pengurus Partai Hanura oleh OSO itu sudah dikonsultasikan dengan Dewan Pembina. Kemudian, dia mempertanyakan apakah Dewan Pembina Partai Hanura hadir dalam rapat penyusunan struktur pengurus baru kubu OSO.
"Kalau tidak, berarti tidak sah dan cacat. Apa yang ditandatangani oleh Kemenkumham itu cacat," ujar Dadang di Hotel Sultan, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto pun diyakini tidak setuju dengan perubahan pengurus oleh OSO. Sebab, Wiranto diklaim berada di pihaknya.
"Kalau tidak melibatkan dewan pembina itu cacat dan sampai kapan pun tidak dapat digunakan sebagai dasar yang kuat untuk melakukan tindakan organisasi," beber anggota Komisi X DPR ini.
Maka itu, kubunya siap menggugat SK Kemenkumham tersebut ke pengadilan. "Kalau Menkumham sudah mengeluarkan SK, tentu proses hukum akan kita gugat," imbuhnya.
Namun, lanjut dia, Kemenkumham bisa mencabut SK tentang perubahan struktur pengurus Partai Hanura itu.
(kri)