Verifikasi Faktual Parpol Lama Dimulai 28 Januari
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman menegaskan waktu dan ketersediaan anggaran menjadi kendala dalam melakukan verifikasi faktual terhadap partai politik (parpol) lama.
KPU dikatakan Arief membuat metode verifikasi yang sederhana dengan harapan semua parpol lama dapat bekerja sama.
Dia menjelaskan, metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi parpol lama tidak butuh banyak orang.
Hal ini berbeda dengan verifikasi empat parpol yang masih berlangsung. Adapun empat parpol yang dimaksud adalah Partai Perindo, PSI, Berkarya dan Garuda. "Sebelumnya verifikator datang ke rumah-rumah, sekarang partai diminta menghadirkan orang-orang (pengurus-red) ke kantor (KPU setempat-red). Kalau enggak bisa juga, video conference," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Untuk menyiapakan verifikasi ini, kata dia, KPU akan berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, kata dia, revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan PKPU Nomor 11 tidak mengalami perubahan signifikan.
Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga dimungkinkan bisa diterapkan dalam verifikasi parpol berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.
Menurut Arief, semua metode ini diterapkan di tengah keterbatasan waktu. Arief menegaskan verifikasi faktual terhadap 12 parpol atau partai lama akan dimulai 28 Januari 2018.
"Tanggal 23 besok sudah mulai dipersiapkan berkas hingga 27," tuturnya.
KPU dikatakan Arief membuat metode verifikasi yang sederhana dengan harapan semua parpol lama dapat bekerja sama.
Dia menjelaskan, metode yang digunakan KPU dalam melakukan verifikasi parpol lama tidak butuh banyak orang.
Hal ini berbeda dengan verifikasi empat parpol yang masih berlangsung. Adapun empat parpol yang dimaksud adalah Partai Perindo, PSI, Berkarya dan Garuda. "Sebelumnya verifikator datang ke rumah-rumah, sekarang partai diminta menghadirkan orang-orang (pengurus-red) ke kantor (KPU setempat-red). Kalau enggak bisa juga, video conference," ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Untuk menyiapakan verifikasi ini, kata dia, KPU akan berkomunikasi dengan Kementerian Hukum dan HAM. Pasalnya, kata dia, revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 dan PKPU Nomor 11 tidak mengalami perubahan signifikan.
Penggunaan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) juga dimungkinkan bisa diterapkan dalam verifikasi parpol berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM.
Menurut Arief, semua metode ini diterapkan di tengah keterbatasan waktu. Arief menegaskan verifikasi faktual terhadap 12 parpol atau partai lama akan dimulai 28 Januari 2018.
"Tanggal 23 besok sudah mulai dipersiapkan berkas hingga 27," tuturnya.
(dam)