Munaslub Hanura Kubu Sudding Dipersoalkan Kubu OSO
A
A
A
JAKARTA - Musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) Partai Hanura yang digelar kubu Sarifuddin Sudding dipersoalkan kubu Oesman Sapta Odang (OSO). Pasalnya, Kubu OSO menilai Munaslub bisa dilaksanakan setelah mendapat izin dari Dewan Pembina Partai Hanura.
"Satu hal lagi yang harus dipenuhi adalah mendapatkan keputusan dewan pembina. Sampai hari ini tidak ada itu keputusan dewan pembina, kok Munaslub sudah dijalankan. Itu logikanya," ujar Wakil Ketua Umum Partai Hanura Kubu OSO, Gede Pasek Suardika saat jumpa pers di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Dia pun menerangkan bahwa pesan elektronik WhatsApp dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto tidak bisa dijadikan dasar untuk menggelar Munaslub itu. Sebab, kata Pasek, Partai Hanura adalah organisasi resmi.
"Oh mohon maaf, ini organisasi resmi, WhatsApp itu bukan lah keputusan dewan pembina, gitu loh. Ini harus jelas," paparnya.
Kemudian, keputusan Dewan Pembina Partai Hanura itu harus melalui rapat. "Di sini jelas keputusan dewan pembina artinya adalah sebuah produk hukum dari semua orang-orang yang di dewan pembina itu rapat mengeluarkan surat keputusan ditandatangani ketua umum dan sekretaris," kata senator asal Bali itu.
Adapun Munaslub kubu Sarifuddin Sudding itu menetapkan mantan Kepala Staf Umum TNI Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai ketua umum Partai Hanura menggantikan OSO. Kubu Sudding pun mengklaim bahwa Munaslub itu telah diizinkan Wiranto melalui pesan WhatsApp.
"Satu hal lagi yang harus dipenuhi adalah mendapatkan keputusan dewan pembina. Sampai hari ini tidak ada itu keputusan dewan pembina, kok Munaslub sudah dijalankan. Itu logikanya," ujar Wakil Ketua Umum Partai Hanura Kubu OSO, Gede Pasek Suardika saat jumpa pers di Hotel Manhattan, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2018).
Dia pun menerangkan bahwa pesan elektronik WhatsApp dari Ketua Dewan Pembina Partai Hanura Wiranto tidak bisa dijadikan dasar untuk menggelar Munaslub itu. Sebab, kata Pasek, Partai Hanura adalah organisasi resmi.
"Oh mohon maaf, ini organisasi resmi, WhatsApp itu bukan lah keputusan dewan pembina, gitu loh. Ini harus jelas," paparnya.
Kemudian, keputusan Dewan Pembina Partai Hanura itu harus melalui rapat. "Di sini jelas keputusan dewan pembina artinya adalah sebuah produk hukum dari semua orang-orang yang di dewan pembina itu rapat mengeluarkan surat keputusan ditandatangani ketua umum dan sekretaris," kata senator asal Bali itu.
Adapun Munaslub kubu Sarifuddin Sudding itu menetapkan mantan Kepala Staf Umum TNI Marsekal Madya (Purn) Daryatmo sebagai ketua umum Partai Hanura menggantikan OSO. Kubu Sudding pun mengklaim bahwa Munaslub itu telah diizinkan Wiranto melalui pesan WhatsApp.
(kri)