LBH Perindo: Verifikasi Faktual Berbeda dengan Sipol
A
A
A
JAKARTA - Ketua Lembaga Bantuan Hukum Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Ricky Margono mengatakan bahwa verifikasi faktual berbeda dengan sistem informasi partai politik (Sipol) di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Maka itu, dia tidak sepakat dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang mengatakan bahwa verifikasi faktual partai politik (parpol) peserta pemilu bisa menggunakan Sipol.
Ricky menuturkan, Sipol untuk menyaring parpol peserta pemilu. "Tapi verifikasi faktual itu beda dengan Sipol. Itu yang pertama harus digarisbawahi," ujar Ricky kepada SINDOnews, Kamis (18/1/2018).
Lagipula, menurut dia, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak tepat menyampaikan hal demikian. Karena, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa verifikasi faktual berlaku bagi semua parpol.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai gantinya dalam undang-undang (Pemilu, red) itu," katanya.
Diketahui, MK telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga semua parpol wajib mengikuti verifikasi faktual.
"Jadi, Pasal 173 Undang-Undang Pemilu saat ini sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. Kenapa bisa dianulir, berarti sudah terbukti ini terjadi dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar telah terjadi," ungkapnya. Dengan demikian, kata dia, putusan MK itu harus tetap dijalankan.
Ricky menuturkan, Sipol untuk menyaring parpol peserta pemilu. "Tapi verifikasi faktual itu beda dengan Sipol. Itu yang pertama harus digarisbawahi," ujar Ricky kepada SINDOnews, Kamis (18/1/2018).
Lagipula, menurut dia, Mendagri Tjahjo Kumolo tidak tepat menyampaikan hal demikian. Karena, lanjut dia, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutuskan bahwa verifikasi faktual berlaku bagi semua parpol.
"Putusan Mahkamah Konstitusi ini sebagai gantinya dalam undang-undang (Pemilu, red) itu," katanya.
Diketahui, MK telah mengabulkan permohonan uji materi Pasal 173 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga semua parpol wajib mengikuti verifikasi faktual.
"Jadi, Pasal 173 Undang-Undang Pemilu saat ini sudah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi. Kenapa bisa dianulir, berarti sudah terbukti ini terjadi dan pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar telah terjadi," ungkapnya. Dengan demikian, kata dia, putusan MK itu harus tetap dijalankan.
(kri)