Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol, Mendagri Serahkan ke KPU
Kamis, 18 Januari 2018 - 14:44 WIB
Putusan MK Terkait Verifikasi Parpol, Mendagri Serahkan ke KPU
A
A
A
JAKARTA - Mendagri Tjahjo Kumolo menilai, rapat dengar pendapat yang membahas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang verifikasi partai politik (parpol) beberapa waktu lalu, merupakan keputusan sekaligus kesimpulan yang diambil DPR dan pemerintah.
Tjahjo mengaku, pihaknya menyerahkan kepada KPU terkait tafsir putusan MK tersebut. Menurutnya, jika nantinya ada variasi lain yang dilakukan KPU diharapkan tetap sesuai dengan koridor perundang-undangan dan sesuai putusan MK.
"Kan sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa KPU itu mandiri, ya sudah soal terjemahannya silakan (tafsirkan sendiri)," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Kendati begitu, Menteri asal PDIP itu mengaku tidak sependapat jika keputusan yang diambil antara pemerintah dan DPR kemarin dikaitkan dengan masalah anggaran.
Sebab mengenai anggaran sudah diputuskan di RAPBN dan RAPBD 2017, sehingga pengajuan anggaran bisa diajukan langsung KPU tanpa melalui Kemendagri.
Menurut Tjahjo, karena KPU dianggap mandiri sesuai putusan MK, maka diyakini KPU bisa mensiasati dengan Peraturan KPU.
"Jangan memaksa pemerintah mebegluarkan lerppu karena kami tidak setuju perppu. Yang penting KPU sudah tepat dijalannya sesaui UU dan MK," pungkasnya.
Tjahjo mengaku, pihaknya menyerahkan kepada KPU terkait tafsir putusan MK tersebut. Menurutnya, jika nantinya ada variasi lain yang dilakukan KPU diharapkan tetap sesuai dengan koridor perundang-undangan dan sesuai putusan MK.
"Kan sudah ada putusan MK yang menyatakan bahwa KPU itu mandiri, ya sudah soal terjemahannya silakan (tafsirkan sendiri)," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/1/2018).
Kendati begitu, Menteri asal PDIP itu mengaku tidak sependapat jika keputusan yang diambil antara pemerintah dan DPR kemarin dikaitkan dengan masalah anggaran.
Sebab mengenai anggaran sudah diputuskan di RAPBN dan RAPBD 2017, sehingga pengajuan anggaran bisa diajukan langsung KPU tanpa melalui Kemendagri.
Menurut Tjahjo, karena KPU dianggap mandiri sesuai putusan MK, maka diyakini KPU bisa mensiasati dengan Peraturan KPU.
"Jangan memaksa pemerintah mebegluarkan lerppu karena kami tidak setuju perppu. Yang penting KPU sudah tepat dijalannya sesaui UU dan MK," pungkasnya.
(maf)