Hanura Sebut Pemberhentian OSO Bagian dari Konsolidasi Partai
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang dinilai hanya memiliki kemampuan menebar ancaman pemecatan kepada kader Hanura. Sehingga pria yang akrab disapa OSO itu diberhentikan dari jabatan ketua umum (Ketum) Hanura.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hanura Dadang Rusdiana menjelaskan, pemberhentian OSO dari jabatan ketum partai merupakan bagian dari konsolidasi.
Hal demikian dikatakan Dadang menanggapi keinginan loyalis OSO agar adanya konsolidasi. "Ya itu simultan. Pemberhentian OSO sebagai ketua umum itu bagian dari konsolidasi," ujar Dadang Rusdiana dihubungi wartawan, Selasa (16/1/2018).
"Karena kita tidak mungkin meningkatkan elektabilitas dengan kondisi kepemimimpinan yang kemampuannya hanya satu, yaitu menebar ancaman pecat memecat ke DPD dan DPC," imbuhnya.
Karena itu lanjut dia, mayoritas pengurus dewan pimpinan daerah (DPD) meminta dewan pimpinan pusat (DPP) Hanura jika memberhentikan OSO sesuai Pasal 16 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga (ART).
Dia menambahkan, berangkat dari pemberhentian OSO sebagai ketum, maka ruang untuk meningkatkan soliditas dan elektabilitas Hanura akan semakin tinggi.
"Jadi dengan kekuatan 27 DPD dan lebih dari 400 DPC, maka kemampuan untuk melakukan ada di kita, bukan di Pak OSO," papar Anggota Komisi X DPR ini.
Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Hanura Dadang Rusdiana menjelaskan, pemberhentian OSO dari jabatan ketum partai merupakan bagian dari konsolidasi.
Hal demikian dikatakan Dadang menanggapi keinginan loyalis OSO agar adanya konsolidasi. "Ya itu simultan. Pemberhentian OSO sebagai ketua umum itu bagian dari konsolidasi," ujar Dadang Rusdiana dihubungi wartawan, Selasa (16/1/2018).
"Karena kita tidak mungkin meningkatkan elektabilitas dengan kondisi kepemimimpinan yang kemampuannya hanya satu, yaitu menebar ancaman pecat memecat ke DPD dan DPC," imbuhnya.
Karena itu lanjut dia, mayoritas pengurus dewan pimpinan daerah (DPD) meminta dewan pimpinan pusat (DPP) Hanura jika memberhentikan OSO sesuai Pasal 16 Ayat 1 Anggaran Rumah Tangga (ART).
Dia menambahkan, berangkat dari pemberhentian OSO sebagai ketum, maka ruang untuk meningkatkan soliditas dan elektabilitas Hanura akan semakin tinggi.
"Jadi dengan kekuatan 27 DPD dan lebih dari 400 DPC, maka kemampuan untuk melakukan ada di kita, bukan di Pak OSO," papar Anggota Komisi X DPR ini.
(maf)