Buwas Tegaskan Tembak Mati Bandar Narkoba Tidak Langgar HAM

Senin, 15 Januari 2018 - 16:02 WIB
Buwas Tegaskan Tembak...
Buwas Tegaskan Tembak Mati Bandar Narkoba Tidak Langgar HAM
A A A
JAKARTA - Eksekusi tembak mati kepada para bandar narkoba yang menyelundupkan narkoba ke Indonesia dinilai bukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Bandar narkoba tidak perlu ditangkap tapi harus diselesaikan (eksekusi-red) dan itu tidak ada pelanggaran HAM," kata Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso saat memberikan pengarahan ke Komandan/Kepala Satuan TNI/Polri di Gedung S Parman, Pusdikpom, Cimahi, yang dihadiri Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna, Senin (15/1/2018).

Pria yang biasa disapa Buwas ini menilai, bandar narkoba telah melakukan pembunuhan secara masif. Menurut Buwas, mereka lebih jahat dari binatang karena terus meregenerasi pasar narkoba.

Kalaupun sudah ditangkap di lapas, kata dia, mereka masih berupaya untuk menjual barang haram tersebut.

Oleh karena itu, mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri itu menegaskan jangan tidak ragu untuk mmenembak bandar narkoba.

Menurut dia, isu HAM selalu dimunculkan dan menjadi momok agar negara tidak berbuat dan cepat hancur. Untuk itu dikatakannya perlu sinergitas kuat di antara lembaga negara seperti TNI, Polri, Kemenkumham untuk menyatukan persepsi dalam perang melawan narkoba ini.

Dia menegakan Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan keterbatasan personel dan ruang gerak tidak bisa bekerja sendiri. "Narkoba ini sudah menjadi proxy war untuk melemahkan negara kita. Oleh sebab itu lembaga negara seperti TNI, Polri, Kemenkumham, termasuk BNN harus terus memberantasnya," tuturnya.

Buwas menyebutkan, saat ini Indonesia telah menjadi sasaran masuknya narkoba. Tahun lalu saja ada 300 ton sabu yang masuk ke Indonesia dan hanya 3,6 ton yang berhasil diselamatkan.
Narkoba itu masuk dari 72 jaringan internasional dari total 11 negara, di antaranya dari Afrika Barat, Eropa, Tiongkok, Malaysia, Singapura.

Sementara itu Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna menyebutkan dari total 613.000 warga Cimahi sekitar 40%-nya rentan terhadap penyalahgunaan narkoba.

Rata-rata mereka berada pada usia produktif dan masih berada di bangku sekolah. Berdasarkan data sepanjang 2011-2016, kasus penyalahgunaan narkoba yang diproses hukum oleh aparat di Kota Cimahi mencapai 146 kasus.

"Kasus narkoba di tahun 2015 didominasi oleh ganja, 2016 didominasi kasus narkoba jenis sabu dan paling banyak terjadi di Cibabat 31 kasus, di Melong 21 kasus dan di Cigugur 18 kasus," sebutnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1082 seconds (0.1#10.140)