Gugatan Presidential Threshold Ditolak, Demokrasi Semakin Terpuruk
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) dinilai membuat demokrasi semakin terpuruk. Maka itu, Politikus Partai Gerindra Supratman Andi Agtas memprotesnya.
"Itu artinya demokrasi kita makin terpuruk," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Karena, lanjut dia, putusan MK itu tidak memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) untuk mengajukan presiden. Dia pun menilai putusan MK itu cenderung memihak kepada koalisi parpol pendukung pemerintah.
Kendati demikian, pria yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, putusan MK tersebut harus dihargai. "Tapi dari sisi perkembangan demokrasi menurut saya itu suatu kemunduran," ungkapnya.
Seperti diketahui, MK menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222 itu mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Disebutkan dalam pasal itu bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sedangkan uji materi itu diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan Nomor 53/PUU-XV/2017.
"Itu artinya demokrasi kita makin terpuruk," ujar Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (11/1/2018).
Karena, lanjut dia, putusan MK itu tidak memberikan kesempatan bagi partai politik (parpol) untuk mengajukan presiden. Dia pun menilai putusan MK itu cenderung memihak kepada koalisi parpol pendukung pemerintah.
Kendati demikian, pria yang juga menjabat Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR itu, putusan MK tersebut harus dihargai. "Tapi dari sisi perkembangan demokrasi menurut saya itu suatu kemunduran," ungkapnya.
Seperti diketahui, MK menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pasal 222 itu mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.
Disebutkan dalam pasal itu bahwa partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan calon presiden dan calon wakil presiden. Sedangkan uji materi itu diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan Nomor 53/PUU-XV/2017.
(kri)