KPU: Partai Idaman Hanya Penuhi Syarat Keanggotaan 2 Provinsi
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kembali menggelar sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu dengan agenda mendengarkan pembacaan jawaban pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dalam jawabannya untuk gugatan yang disampaikan Partai Islam Damai Aman (Idaman), KPU mengatakan bahwa partai tersebut tidak diloloskan ke tahap verifikasi faktual karena ketidakmampuannya dalam memenuhi syarat administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apa yang diputus sesuai perundangan, hasil akhir penelitian administrasi surat domisili, rekening tidak sesuai dengan aturan perundangan,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat membacakan jawaban pihak termohon di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Hasyim juga mengungkap bahwa partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama ini tidak mampu memenuhi syarat minimal keanggotaan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian administrasi, hingga proses perbaikan hanya ada dua provinsi yang mampu memenuhi persyaratan.
“Tidak memenuhi syarat (TMS) di 32 provinsi kecuali DKI Jakarta dan Banten,” tambah Hasyim.
Sebagaimana diketahui pasca penelitian administrasi, KPU memutus tujuh partai politik tidak berhak ikut dalam proses verifikasi faktual. Ketujuh partai tersebut antara lain Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI) serta Partai Rakyat.
Dalam jawabannya untuk gugatan yang disampaikan Partai Islam Damai Aman (Idaman), KPU mengatakan bahwa partai tersebut tidak diloloskan ke tahap verifikasi faktual karena ketidakmampuannya dalam memenuhi syarat administrasi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Apa yang diputus sesuai perundangan, hasil akhir penelitian administrasi surat domisili, rekening tidak sesuai dengan aturan perundangan,” ujar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari saat membacakan jawaban pihak termohon di Gedung Bawaslu, Jakarta, Selasa (9/1/2018).
Hasyim juga mengungkap bahwa partai besutan Raja Dangdut Rhoma Irama ini tidak mampu memenuhi syarat minimal keanggotaan yang diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Berdasarkan hasil penelitian administrasi, hingga proses perbaikan hanya ada dua provinsi yang mampu memenuhi persyaratan.
“Tidak memenuhi syarat (TMS) di 32 provinsi kecuali DKI Jakarta dan Banten,” tambah Hasyim.
Sebagaimana diketahui pasca penelitian administrasi, KPU memutus tujuh partai politik tidak berhak ikut dalam proses verifikasi faktual. Ketujuh partai tersebut antara lain Partai Idaman, Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik, Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Bhinneka Indonesia (PBI) serta Partai Rakyat.
(kri)