Calon Kepala Daerah Didukung PPP Romi Dinilai Cacat Hukum
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum PPP Muktamar Jakarta, Humphrey Djemat mengimbau kepada para calon peserta pilkada 2018, untuk tidak tidak meminta dukungan kepada PPP Romahurmuziy (Romi).
Humphrey mengatakan hal tersebut lantaran surat keputusan pengesahan milik PPP kubu Romi cacat hukum. Hal itu dikatakan Humprey dalam konferensi pers di Hotel Sahid Jaya, jelang pelaksanaan Hari Lahir PPP di Stadion Manahan Solo, Minggu (7/1/2018).
"Kepada seluruh calon pilkada untuk tidak meminta dukungan kepada PPP kubu Romi. Atau mendapatkan dukungan tersebut yang dasarnya surah keputusan pengesahan kepada Menkumham yang cacat hukum," ujar Humprey
Humprey menjelaskan, mengapa PPP kubu Romahurmuziy cacat hukum. Menurut Humprey hal tersebut dikarenakan proses hukum pembatalan surat keputusan Menkumhan masih bergulir.
"Kami pastikan para calon peserta pilkada 20 18 yang memperoleh dukungan dari PPP Kubu Romi akan mendapatkan gugatan dari kami karena PPP Kubu Romi cacat hukum," jelas Humprey.
Bahkan, Humprey menegaskan, bahwa gugatan tersebut akan terus dilakukan PPP Muktamar Jakarta sampai hasil pilkada itu sendiri. Hal itu dilakukan Bilamana para peserta pilkada tersebut tetap memaksakan maju dari PPP Kubu Romi.
"Yang mendapatkan dan surat keterangan untuk maju pada Pilkada dari kubu Romy maka peserta tersebut akan mendapatkan gugatan dari PPP Haji Djan Faridz," tegas Humprey.
"Karena Kepungurusan PPP berdasarkan hukum yang berlaku khusunya putusan mahkamah partai no 49 tersebut diatas yang dikuatkan dengan putusan MA no 504 dan putusan 601 adalah PPP Pimpinan Djan Faridz," pungkas Humprey.
Humphrey mengatakan hal tersebut lantaran surat keputusan pengesahan milik PPP kubu Romi cacat hukum. Hal itu dikatakan Humprey dalam konferensi pers di Hotel Sahid Jaya, jelang pelaksanaan Hari Lahir PPP di Stadion Manahan Solo, Minggu (7/1/2018).
"Kepada seluruh calon pilkada untuk tidak meminta dukungan kepada PPP kubu Romi. Atau mendapatkan dukungan tersebut yang dasarnya surah keputusan pengesahan kepada Menkumham yang cacat hukum," ujar Humprey
Humprey menjelaskan, mengapa PPP kubu Romahurmuziy cacat hukum. Menurut Humprey hal tersebut dikarenakan proses hukum pembatalan surat keputusan Menkumhan masih bergulir.
"Kami pastikan para calon peserta pilkada 20 18 yang memperoleh dukungan dari PPP Kubu Romi akan mendapatkan gugatan dari kami karena PPP Kubu Romi cacat hukum," jelas Humprey.
Bahkan, Humprey menegaskan, bahwa gugatan tersebut akan terus dilakukan PPP Muktamar Jakarta sampai hasil pilkada itu sendiri. Hal itu dilakukan Bilamana para peserta pilkada tersebut tetap memaksakan maju dari PPP Kubu Romi.
"Yang mendapatkan dan surat keterangan untuk maju pada Pilkada dari kubu Romy maka peserta tersebut akan mendapatkan gugatan dari PPP Haji Djan Faridz," tegas Humprey.
"Karena Kepungurusan PPP berdasarkan hukum yang berlaku khusunya putusan mahkamah partai no 49 tersebut diatas yang dikuatkan dengan putusan MA no 504 dan putusan 601 adalah PPP Pimpinan Djan Faridz," pungkas Humprey.
(maf)