Ketua KPU Jelaskan Kemungkinan Kendala Jelang Pendaftaran Paslon
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan jelang pendaftaran calon peserta pemilu 2018 ada beberapa hal yang kemungkinan bisa terjadi.
Seperti pendaftaran calon yang dilakukan partai politik (parpol) pada menit-menit akhir atau melampaui waktu yang ditentukan.
"Misalnya ada beberapa hal yang mungkin terjadi nanti pada saat pencalonan, hal sederhana adalah pada tanggal 8-9 dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WIB pagi sampai sore, dan ada yang datang jam empat lewat 1 menit, ada juga yang begitu," kata Arief saat diskusi bertajuk 'Ngobrol Publik Menyongsong Pendaftaran Bakal Calon Pastikan Integritas Pilkada 2018" di Diskusi Kopi, Jalan Halimun, Jakarta Selatan, Minggu, (7/1/2018).
Arief mengatakan, dari informasi yang sudah didapat sebagian pasangan calon akan mendaftar pada tanggal 10. Untuk itu, kata dia, pihaknya usulkan agar pada tanggal 8-9 ada tim yang diutus oleh parpol guna memudahkan proses pendaftaran.
"Sehingga kalau datang tanggal 10 itu semua sudah beres, walau saya berharap pasangan calon kalau sudah siap bisa mendaftar pada tanggal 8. Ini bukan untuk kepentingan KPU dalam memeriksa, tapi juga untuk partai, karena kalau tanggal 10 ada kekurangan tidak ada waktu untuk melakukan perbaikan," jelasnya.
Kemudian sambungnya, di beberapa tempat muncul dugaan dualisme kepengurusan. Menurutnya, hal itu bisa menjadi masalah mengingat dalam pencalonan tersebut di butuhkan dokumen dari tingkat kabupaten/kota.
"Jadi kabupaten/kota pun dibutuhkan dokumen tiga level, satu level bermasalah itu jadi masalah semua," ungkapnya.
Arief juga mendapat informasi mengenai adanya kepengurusan partai yang diganti namun kepengurusan Surat Keputusan (SK) belum selesai. Dia khawatir dengan adanya kondisi itu akan terjadi polemik sehingga membuat merepotkan KPU.
"Saya terima info ada satu provinsi kepengurusan diganti, diganti dari satu yang lain tapi pengeluaran SK-nya belum tuntas. Sementara masa pendaftaran tiga hari, nanti berebut dia, satu pegang SK daftar tanggal 8, satu daftar tanggal 9, dan satu tanggal 10," terangnya.
Selain itu lanjut Arief, persoalan mengenai DPP parpol yang bisa mengambil alih pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah jika terjadi perbedaan pendapat dengan pengurus tingkat daerah kemungkinan bisa terjadi pada Pilkada serentak 2018.
Untuk mengantisipasi itu, tambah Arief, pihaknya meminta parpol menaruh orang di KPU yang diberi mandat agar dapat menginformasikan maupun mengambil keputusan ketika terjadi polemik.
"Kalau dilapangan terjadi masalah maka segera masalah dikirim ke pusat, disana ada perwakilan parpol yang telah diberikan kewenangan untuk bisa segera selesaikan masalah tersebut, misalnya SK di daerah mana yang bermasalah bisa langsung diselesaikan. Makanya kita bersurat ke partai mengirim perwakilan yang diberi mandat, tidak hanya yang berkompeten tapi juga cepat ambil keputusan," paparnya.
Kemudian, tambahnya, mengenai pemeriksaan keseahan bisa menjadi polemik. Ketika paslon dilakukan pemeriksan kesehatan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dia (paslon) melakukan cek kesehatan ulang di tempat sendiri dan bisa menjadi sengketa.
"Padahal kita sudah buat mekanismenya, tempatnya dimana, waktunya kapan," tutupnya.
Seperti pendaftaran calon yang dilakukan partai politik (parpol) pada menit-menit akhir atau melampaui waktu yang ditentukan.
"Misalnya ada beberapa hal yang mungkin terjadi nanti pada saat pencalonan, hal sederhana adalah pada tanggal 8-9 dibuka sejak pukul 08.00-16.00 WIB pagi sampai sore, dan ada yang datang jam empat lewat 1 menit, ada juga yang begitu," kata Arief saat diskusi bertajuk 'Ngobrol Publik Menyongsong Pendaftaran Bakal Calon Pastikan Integritas Pilkada 2018" di Diskusi Kopi, Jalan Halimun, Jakarta Selatan, Minggu, (7/1/2018).
Arief mengatakan, dari informasi yang sudah didapat sebagian pasangan calon akan mendaftar pada tanggal 10. Untuk itu, kata dia, pihaknya usulkan agar pada tanggal 8-9 ada tim yang diutus oleh parpol guna memudahkan proses pendaftaran.
"Sehingga kalau datang tanggal 10 itu semua sudah beres, walau saya berharap pasangan calon kalau sudah siap bisa mendaftar pada tanggal 8. Ini bukan untuk kepentingan KPU dalam memeriksa, tapi juga untuk partai, karena kalau tanggal 10 ada kekurangan tidak ada waktu untuk melakukan perbaikan," jelasnya.
Kemudian sambungnya, di beberapa tempat muncul dugaan dualisme kepengurusan. Menurutnya, hal itu bisa menjadi masalah mengingat dalam pencalonan tersebut di butuhkan dokumen dari tingkat kabupaten/kota.
"Jadi kabupaten/kota pun dibutuhkan dokumen tiga level, satu level bermasalah itu jadi masalah semua," ungkapnya.
Arief juga mendapat informasi mengenai adanya kepengurusan partai yang diganti namun kepengurusan Surat Keputusan (SK) belum selesai. Dia khawatir dengan adanya kondisi itu akan terjadi polemik sehingga membuat merepotkan KPU.
"Saya terima info ada satu provinsi kepengurusan diganti, diganti dari satu yang lain tapi pengeluaran SK-nya belum tuntas. Sementara masa pendaftaran tiga hari, nanti berebut dia, satu pegang SK daftar tanggal 8, satu daftar tanggal 9, dan satu tanggal 10," terangnya.
Selain itu lanjut Arief, persoalan mengenai DPP parpol yang bisa mengambil alih pendaftaran pasangan calon (paslon) kepala daerah jika terjadi perbedaan pendapat dengan pengurus tingkat daerah kemungkinan bisa terjadi pada Pilkada serentak 2018.
Untuk mengantisipasi itu, tambah Arief, pihaknya meminta parpol menaruh orang di KPU yang diberi mandat agar dapat menginformasikan maupun mengambil keputusan ketika terjadi polemik.
"Kalau dilapangan terjadi masalah maka segera masalah dikirim ke pusat, disana ada perwakilan parpol yang telah diberikan kewenangan untuk bisa segera selesaikan masalah tersebut, misalnya SK di daerah mana yang bermasalah bisa langsung diselesaikan. Makanya kita bersurat ke partai mengirim perwakilan yang diberi mandat, tidak hanya yang berkompeten tapi juga cepat ambil keputusan," paparnya.
Kemudian, tambahnya, mengenai pemeriksaan keseahan bisa menjadi polemik. Ketika paslon dilakukan pemeriksan kesehatan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat, dia (paslon) melakukan cek kesehatan ulang di tempat sendiri dan bisa menjadi sengketa.
"Padahal kita sudah buat mekanismenya, tempatnya dimana, waktunya kapan," tutupnya.
(maf)