KSAD: Penggantian Edy Rahmayadi Tak Perlu Dipermasalahkan

Jum'at, 05 Januari 2018 - 16:23 WIB
KSAD: Penggantian Edy...
KSAD: Penggantian Edy Rahmayadi Tak Perlu Dipermasalahkan
A A A
JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Mulyono menegaskan, pergantian Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Edy Rahmayadi tidak perlu dipertanyakan.

"Sudah keluar keputusannya, pergantian Pangkostrad tidak ada motif apa-apa. Itu dalam rangka kepentingan internal kita. Tidak ada yang dipertanyakan, kan Pak Edy jelang pensiun," ujarnya saat menghadiri perayaan Natal Mabesad 2017 di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Jumat (5/12/2018).

Seperti diketahui, Letjen Edy Rahmayadi mengajukan pensiun dini karena akan mengikuti Pilkada 2018 di Sumatera Utara (Sumut).

Posisinya digantikan Letjen TNI Agus Kriswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Komando Pendidikan dan Pelatihan Angkatan Darat (Dankodiklatad).

Letjen TNI Agus Kriswanto dikabarkan dalam waktu akan memasuki masa pensiun. Namun, kata Mulyono, hal itu tidak menjadi masalah selama organisasi membutuhkan.

"Apa ada aturannya mau pensiun tidak boleh menjabat. Kalau sudah Pati mau jabat satu bulan juga boleh sepanjang itu dibutuhkan organisasi. Tidak akan mengganggu kinerja organisasi. Jadi pergantian prajurit di tubuh TNI itu merupakan suatu dinamika organisasi. Jadi gak ada kepentingan apa-apa," tegasnya.

Mantan Pangkostrad ini menambahkan, proses serah terima jabatan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita lihat tahapannya. Setelah ada berkas keputusan, kita akan verifikasi, setelah oke dinyatakan tidak ada masalah, baru kita laksanakan sertjab," tuturnya.

Terkait langkah Letjen Edy Ramayadi yang mengenakan seragam Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyono mengatakan yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran sebagai anggota TNI dan telah disetujui pimpinan.

"Kalau sudah mengajukan itu enggak masalah. Tapi saat aktivitas di sana enggak pakaian dinas. Sudah keluar kan izinnya sudah ada, kan dia sudah mengundurkan diri. Dalam ketentuannya boleh, coba baca UU," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Tokoh yang Pernah Terima...
Tokoh yang Pernah Terima Pangkat Jenderal TNI (HOR)
Daftar Jenderal Baru...
Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Profil Mayor Teddy,...
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Viral di Medsos
Berita Terkini
Istana Terima Tuntutan...
Istana Terima Tuntutan BEM SI Jateng Soal Kuatkan Rupiah, tapi...
TAUD Khawatir Barang...
TAUD Khawatir Barang Bukti Kasus Andrie Yunus Dimusnahkan PN Militer
Chatib Basri di Ajang...
Chatib Basri di Ajang Perang Ideologi Ekonomi
TAUD Ajukan Penghentian...
TAUD Ajukan Penghentian Sidang Kasus Andrie Yunus ke Pengadilan Militer Jakarta
Milad ke-24, BSMI Komitmen...
Milad ke-24, BSMI Komitmen Kokohkan Pelayanan Kemanusiaan Bagi Indonesia dan Dunia
Mensesneg Tegaskan Belum...
Mensesneg Tegaskan Belum Ada Rencana Reshuffle Kabinet
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved