KSAD: Penggantian Edy Rahmayadi Tak Perlu Dipermasalahkan

Jum'at, 05 Januari 2018 - 16:23 WIB
KSAD: Penggantian Edy...
KSAD: Penggantian Edy Rahmayadi Tak Perlu Dipermasalahkan
A A A
JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Mulyono menegaskan, pergantian Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Edy Rahmayadi tidak perlu dipertanyakan.

"Sudah keluar keputusannya, pergantian Pangkostrad tidak ada motif apa-apa. Itu dalam rangka kepentingan internal kita. Tidak ada yang dipertanyakan, kan Pak Edy jelang pensiun," ujarnya saat menghadiri perayaan Natal Mabesad 2017 di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Jumat (5/12/2018).

Seperti diketahui, Letjen Edy Rahmayadi mengajukan pensiun dini karena akan mengikuti Pilkada 2018 di Sumatera Utara (Sumut).

Posisinya digantikan Letjen TNI Agus Kriswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Komando Pendidikan dan Pelatihan Angkatan Darat (Dankodiklatad).

Letjen TNI Agus Kriswanto dikabarkan dalam waktu akan memasuki masa pensiun. Namun, kata Mulyono, hal itu tidak menjadi masalah selama organisasi membutuhkan.

"Apa ada aturannya mau pensiun tidak boleh menjabat. Kalau sudah Pati mau jabat satu bulan juga boleh sepanjang itu dibutuhkan organisasi. Tidak akan mengganggu kinerja organisasi. Jadi pergantian prajurit di tubuh TNI itu merupakan suatu dinamika organisasi. Jadi gak ada kepentingan apa-apa," tegasnya.

Mantan Pangkostrad ini menambahkan, proses serah terima jabatan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita lihat tahapannya. Setelah ada berkas keputusan, kita akan verifikasi, setelah oke dinyatakan tidak ada masalah, baru kita laksanakan sertjab," tuturnya.

Terkait langkah Letjen Edy Ramayadi yang mengenakan seragam Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyono mengatakan yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran sebagai anggota TNI dan telah disetujui pimpinan.

"Kalau sudah mengajukan itu enggak masalah. Tapi saat aktivitas di sana enggak pakaian dinas. Sudah keluar kan izinnya sudah ada, kan dia sudah mengundurkan diri. Dalam ketentuannya boleh, coba baca UU," tuturnya.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4928 seconds (0.1#10.140)