KSAD: Penggantian Edy Rahmayadi Tak Perlu Dipermasalahkan

Jum'at, 05 Januari 2018 - 16:23 WIB
KSAD: Penggantian Edy...
KSAD: Penggantian Edy Rahmayadi Tak Perlu Dipermasalahkan
A A A
JAKARTA - Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Mulyono menegaskan, pergantian Panglima Komando Strategi Angkatan Darat (Pangkostrad) Letjen TNI Edy Rahmayadi tidak perlu dipertanyakan.

"Sudah keluar keputusannya, pergantian Pangkostrad tidak ada motif apa-apa. Itu dalam rangka kepentingan internal kita. Tidak ada yang dipertanyakan, kan Pak Edy jelang pensiun," ujarnya saat menghadiri perayaan Natal Mabesad 2017 di Gedung Balai Kartini, Jakarta, Jumat (5/12/2018).

Seperti diketahui, Letjen Edy Rahmayadi mengajukan pensiun dini karena akan mengikuti Pilkada 2018 di Sumatera Utara (Sumut).

Posisinya digantikan Letjen TNI Agus Kriswanto yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Komando Pendidikan dan Pelatihan Angkatan Darat (Dankodiklatad).

Letjen TNI Agus Kriswanto dikabarkan dalam waktu akan memasuki masa pensiun. Namun, kata Mulyono, hal itu tidak menjadi masalah selama organisasi membutuhkan.

"Apa ada aturannya mau pensiun tidak boleh menjabat. Kalau sudah Pati mau jabat satu bulan juga boleh sepanjang itu dibutuhkan organisasi. Tidak akan mengganggu kinerja organisasi. Jadi pergantian prajurit di tubuh TNI itu merupakan suatu dinamika organisasi. Jadi gak ada kepentingan apa-apa," tegasnya.

Mantan Pangkostrad ini menambahkan, proses serah terima jabatan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. "Kita lihat tahapannya. Setelah ada berkas keputusan, kita akan verifikasi, setelah oke dinyatakan tidak ada masalah, baru kita laksanakan sertjab," tuturnya.

Terkait langkah Letjen Edy Ramayadi yang mengenakan seragam Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mulyono mengatakan yang bersangkutan sudah mengajukan pengunduran sebagai anggota TNI dan telah disetujui pimpinan.

"Kalau sudah mengajukan itu enggak masalah. Tapi saat aktivitas di sana enggak pakaian dinas. Sudah keluar kan izinnya sudah ada, kan dia sudah mengundurkan diri. Dalam ketentuannya boleh, coba baca UU," tuturnya.
(dam)
Berita Terkait
18 Kolonel AD Pecah...
18 Kolonel AD Pecah Bintang usai Promosi Jabatan di Februari 2026
Profil Wakil Panglima...
Profil Wakil Panglima TNI Jenderal Tandyo Budi Revita, Teman Seangkatan Jenderal Agus Subiyanto
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia...
Daftar 21 Pangdam se-Indonesia usai Mutasi TNI Oktober 2025
Tokoh yang Pernah Terima...
Tokoh yang Pernah Terima Pangkat Jenderal TNI (HOR)
Daftar Jenderal Baru...
Daftar Jenderal Baru TNI AD, AL, dan AU pada Juli 2023
Profil Mayor Teddy,...
Profil Mayor Teddy, Ajudan Prabowo yang Viral di Medsos
Berita Terkini
Roy Suryo Ngamuk Sidang...
Roy Suryo Ngamuk Sidang Praperadilannya Disusupi Termul
Soroti Kematian 5 Calon...
Soroti Kematian 5 Calon Manajer Kopdes, Pimpinan Komisi XIII DPR Dorong Komnas HAM Investigasi
Pakar Hukum: Konsep...
Pakar Hukum: Konsep Presisi Jadi Kunci Meningkatnya Kepercayaan Publik kepada Polri
Narkoba, Masa Depan...
Narkoba, Masa Depan Bangsa, dan Kerja Sama Internasional
Sidang Praperadilan...
Sidang Praperadilan Roy Suryo Dimulai, Hakim Ungkap Jadwal Setiap Persidangan
Pemerintah Ajukan RUU...
Pemerintah Ajukan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber ke DPR, Atur Mekanisme Penyidikan dan Sanksi
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved