Cegah Radikalisme, Kebijakan Terkait Pilkada Disarankan Fleksibel
Selasa, 02 Januari 2018 - 17:01 WIB
Cegah Radikalisme, Kebijakan Terkait Pilkada Disarankan Fleksibel
A
A
A
JAKARTA - Tahun telah berganti Berbagai resolusi pun mengemuka mengiringi tahun 2018. salah satunya adalah harapan agar 2018 menjadi tahun damai tanpa radikalisme dan terorisme.
Pakar hukum Suhardi Somomoeljono menilai harapan itu sangat bagus dan harus bisa diwujudkan di tengah masyarakat. Dia menggarisbawahi untuk mewujudkan tahun damai tanpa radikalisme dan terorisme butuh upaya sangat berat.
Tahun 2018 adalah tahun politik. Pada tahun ini akan digelar 171 pilkada yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Menurut dia, bukan tidak mungkin momentum pilkada dimanfaatkan kelompok tertentu untuk melakukan tindakan radikalisme dan terorisme.
Selain itu, potensi benturan antarpendukung kandidat juga sangat tinggi. Harus ada strategi dari pemerintah untuk mengantipasi hal-hal negatif yang mungkin bisa terjadi.
“Harapan saya dalam pelaksanaan pilkada serentak, pemerintah harus benar-benar fleksibel dalam menerapkan segala kebijakan. Salah satunya penegakan hukum,” ujar Suhardi di Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Menurut dia, penegakan hukum harus selalu mengacu pada model hukum yang responsif, bukan represif. Dia juga mengimbau agar para politikus tidak saling menyerang dengan memanfaatkan hukum sebagai alat propaganda.
Contohnya, bila ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka tidak perlu dilarang dalam kontestasi pilkada, sampai ada keputusan hukum yang tetap, kecuali seseorang itu ditahan karena pembunuhan, makar, terorisme, pemerkosaan, dan narkotika.
Menurut dia, itu penting untuk menghindari terjadinya politisasi antarkontestan yang saling menghancurkan melalui hukum pidana.
“Bila itu terjadi, maka kemungkinan ‘perang’ antarpendukung akan sulit dihindari. Otomatis radikalisme pasti akan mengekor kejadian-kejadian tersebut," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, semua harus diantisipasi dengan strategi yang berpihak pada perdamaian. Suhardi mengungkapkan pilkada serentak merupakan political will dari suatu negara sebagai perwujudan dari demokrasi.
Masalahnya apakah nilai-nilai demokrasi yang diterapkan oleh suatu negara yang dituangkan dalam hukum positif sudah dilakukan kajian secara mendalam dalam kaitannya dengan perilaku pemilih.
“Pengalaman pada Pilkada DKI Jakarta lalu harus dijadikan pegangan dalam menjaga kedamaian dan keutuhan NKRI. Apalagi pilkada serentak ini lingkupnya sangat besar, dibandingkan dengan DKI Jakarta,” tuturnya.
Pakar hukum Suhardi Somomoeljono menilai harapan itu sangat bagus dan harus bisa diwujudkan di tengah masyarakat. Dia menggarisbawahi untuk mewujudkan tahun damai tanpa radikalisme dan terorisme butuh upaya sangat berat.
Tahun 2018 adalah tahun politik. Pada tahun ini akan digelar 171 pilkada yang terdiri atas 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten.
Menurut dia, bukan tidak mungkin momentum pilkada dimanfaatkan kelompok tertentu untuk melakukan tindakan radikalisme dan terorisme.
Selain itu, potensi benturan antarpendukung kandidat juga sangat tinggi. Harus ada strategi dari pemerintah untuk mengantipasi hal-hal negatif yang mungkin bisa terjadi.
“Harapan saya dalam pelaksanaan pilkada serentak, pemerintah harus benar-benar fleksibel dalam menerapkan segala kebijakan. Salah satunya penegakan hukum,” ujar Suhardi di Jakarta, Selasa (2/1/2018).
Menurut dia, penegakan hukum harus selalu mengacu pada model hukum yang responsif, bukan represif. Dia juga mengimbau agar para politikus tidak saling menyerang dengan memanfaatkan hukum sebagai alat propaganda.
Contohnya, bila ada calon kepala daerah yang berstatus tersangka tidak perlu dilarang dalam kontestasi pilkada, sampai ada keputusan hukum yang tetap, kecuali seseorang itu ditahan karena pembunuhan, makar, terorisme, pemerkosaan, dan narkotika.
Menurut dia, itu penting untuk menghindari terjadinya politisasi antarkontestan yang saling menghancurkan melalui hukum pidana.
“Bila itu terjadi, maka kemungkinan ‘perang’ antarpendukung akan sulit dihindari. Otomatis radikalisme pasti akan mengekor kejadian-kejadian tersebut," tuturnya.
Oleh karena itu, kata dia, semua harus diantisipasi dengan strategi yang berpihak pada perdamaian. Suhardi mengungkapkan pilkada serentak merupakan political will dari suatu negara sebagai perwujudan dari demokrasi.
Masalahnya apakah nilai-nilai demokrasi yang diterapkan oleh suatu negara yang dituangkan dalam hukum positif sudah dilakukan kajian secara mendalam dalam kaitannya dengan perilaku pemilih.
“Pengalaman pada Pilkada DKI Jakarta lalu harus dijadikan pegangan dalam menjaga kedamaian dan keutuhan NKRI. Apalagi pilkada serentak ini lingkupnya sangat besar, dibandingkan dengan DKI Jakarta,” tuturnya.
(dam)