Anggaran BKKBN 2018 Naik Rp2,13 Triliun

Kamis, 28 Desember 2017 - 20:08 WIB
Anggaran BKKBN 2018...
Anggaran BKKBN 2018 Naik Rp2,13 Triliun
A A A
JAKARTA - Plt Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Sigit Priohutomo menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) BKKBN 2018 di Kantor BKKBN Pusat, Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu 27 Desember 2017. Penyerahan tersebut disaksikan jajaran pejabat BKKBN.

DIPA BKKBN 2018 sebesar Rp5,54 triliun, naik Rp2,13 triliun dari pagu anggaran 2017. Kenaikan anggaran ini untuk gaji 15.352 tenaga PKB/PLKB. Kebutuhan gaji tenaga PKB/PLKB 2018 sebesar Rp2,1 triliun.

Peningkatan anggaran ini juga akan digunakan BKKBN mendukung 4 prioritas pembangunan yang tertuang ke dalam 11 proyek prioritas nasional. “Kegiatan-kegiatan prioritas yang telah menjadi arah kebijakan Program KKBPK 2015-2019 harus benar-benar dapat dilaksanakan dengan tepat, cepat, efisien dan akuntabel di seluruh satker baik di pusat maupun provinsi,” katanya dalam rilis yang diterima SINDOnews, Rabu 27 Desember 2017.

Lebih lanjut Sigit mengajak semua jajaran BKKBN bercermin pada hasil sementara evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi dan akuntabilitas kinerja 2017. Dia mengingatkan bahwa hasil evaluasi sementara tersebut mengungkapkan masih banyak pekerjaan rumah yang harus segera ditindaklanjuti.

“Terbentuknya agent of change, internalisasi perubahan menuju reformasi birokrasi mulai dari individu sampai tingkat organisasi dan mulai dari BKKBN pusat termasuk perwakilan BKKBN provinsi sampai dengan pandangan masyarakat melalui survei kepuasan pelayanan dan persepsi anti korupsi merupakan beberapa catatan penting yang perlu perhatian,” ujarnya.

Dia berharap seluruh jajaran BKKBN membuat perencanaan dan pengukuran kinerja, pelaporan, evaluasi, dan capaian kinerja untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja sehingga kinerja BKKBN lebih baik. Selanjutnya mengoptimalkan peran pengawasan untuk mengawal pelaksanaan kegiatan dan program KKBPK sehingga opini WTP tercapai. “Juga berintegritas pada pengelolaan kegiatan dan anggaran. Jangan lagi sampai terjadi hal-hal yang menyalahi aturan yang telah ditentukan, taat azas, dan taat hukum,” tuturnya.
(poe)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0268 seconds (0.1#10.140)