Waspada! 68 Jenis Narkoba Baru Beredar di Indonesia

Kamis, 28 Desember 2017 - 13:00 WIB
Waspada! 68 Jenis Narkoba...
Waspada! 68 Jenis Narkoba Baru Beredar di Indonesia
A A A
JAKARTA - Peredaran narkoba di Indonesia semakin meresahkan. Bahkan, Badan Narkotika Nasional (BNN) menemukan 68 zat narkotika jenis baru atau new psychoactive substance (NPS) yang beredar di Indonesia sepanjang 2017. Dari jumlah tersebut, 60 di antaranya telah mendapat ketetapan hukum melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No 41/2017.

Sementara delapan lainnya belum masuk UU Kesehatan. Temuan jenis narkoba itu disampaikan Kepala BNN Komjen Pol Budi Waseso saat melaporkan hasil pengungkapan narkotika sepanjang 2017 di Kantor BNN, Jakarta, Rabu (27/12/2017). "Dari 800 jenis narkoba baru yang dilaporkan di dunia, 68 jenis di antaranya ditemukan di Indonesia," ungkap Budi Waseso.

Menurut Budi, 68 jenis narkoba tersebut benar-benar baru. Tidak hanya model, juga bahan pembuatannya. Dia mencontohkan, model narkotika jenis baru seperti yang ditemukan di Diskotek MG yang digerebek beberapa waktu lalu. "Itu model baru. Kalau ekstasi yang biasanya tablet, tetapi ini cairan," ungkapnya.

Budi juga mengungkapkan, sepanjang 2017, BNN berhasil menangkap dan menetapkan 58.365 tersangka dari 46.537 kasus penyalahgunaan narkotika. Dari jumlah tersebut, 79 orang di antaranya ditembak mati karena melakukan perlawanan saat ditangkap. Budi juga memaparkan barang bukti yang disita dari pengungkapan kasus tersebut mencapai 4,71 ton sabu; 151,22 ton ganja; 2,9 juta butir ekstasi; dan 627,84 kilogram bahan ekstasi. "Kita komitmen dengan menindak tegas para pelaku yang terlibat," tandasnya.

Selain itu, BNN juga menerapkan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) kepada beberapa tersangka. Barang bukti yang berhasil disita, antara lain rumah, kendaraan, tanah, perhiasan, rekening, properti dengan total senilai Rp105 miliar. "Aset tersangka yang dibeli dari hasil nar koba kami sita untuk dija di - kan barang bukti. Tujuan TPPU ini adalah untuk memiskinkan para pelaku," katanya.

Direktur Bidang Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari menambahkan, selain melakukan penindakan, BNN juga melakukan tugas pencegahan dan rehabilitasi. Sepanjang 2017, BNN sudah merehabilitasi 1.523 orang dan memberikan layanan pascarehabilitasi kepada 7.829 mantan penyalah guna narkoba. "Sebagai upaya mendeteksi dini, kami juga melakukan tes urine yang diikuti 158.351 orang dengan hasil 172 orang teridentifikasi positif narkoba," tandasnya.

Menurut dia, kegiatan pemberdayaan masyarakat lainnya yang telah dilakukan BNN, antara lain pelatihan pegiat antinarkoba, penyuluhan dan pengembangan kapasitas, pengem bangan terhadap Balai Besar Rehabilitasi di Lido, Bogor, Jawa Barat, sebagai pusat kajian, layanan, dan pelatihan. "Tahun depan kami berharap BNN menjadi rujukan rehabilitasi narkoba, tidak hanya di Indonesia, juga rujukan luar negeri," paparnya.

Arman juga mengungkapkan, sepanjang 2017, BNN mencatat ada tujuh artis yang ditangkap terkait kasus narkoba. Beberapa di antara mereka telah menjalani persidangan dan direhabilitasi agar tak kembali menggunakan narkoba. Ketujuh artis itu adalah, Ridho Rhoma, putra kandung pedangdut Rhoma Irama. Selan jutnya, Iwa Kusuma yang ditangkap pada April 2017 di Bandara Soekarno-Hatta.

Kemudian Pretty Asmara ditangkap di Kemayoran pada Juli 2017, Ammar Zoni ditangkap Juli 2017 di Depok, Marcello Tahitoe atau yang biasa disapa Ello ditangkap Agustus 2017, Tora Sudiro dan Mieke Amalia juga ditangkap Agustus 2017. Terakhir, Tio Pakusadewo. Pada 19 Desember 2017, kepolisian menangkap Tio di kediamannya dengan barang bukti tiga klip sabu dan alat pengisap sabu.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1252 seconds (0.1#10.140)