KPK Selamatkan Rp276,6 Miliar Uang Negara Sepanjang 2017
Rabu, 27 Desember 2017 - 18:54 WIB
KPK Selamatkan Rp276,6 Miliar Uang Negara Sepanjang 2017
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp276,6 miliar yang berasal dari bidang penindakan kasus korupsi.
Penyelamatan uang negara dilakukan melalui Penerima Negara Bukan Pajak (PNPB) dari kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan hibah barang rampasan.
"PNPB ke kas negara sekitar Rp188 miliar dari penanganan tipikor dan TPPU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
KPK juga telah menghibahkan sekitar Rp 88,6 miliar untuk sarana dan prasarana negara. Di antaranya hibah aset tanah dan bangunan untuk Museum Batik di Surakarta senilai Rp49 miliar, tanah dan bangunan ANRI senilai Rp24,5 miliar, tanah dan bangunan untuk BPS senilai Rp2,9 miliar, dan Wisma Kementerian Keuangan dan Kendaraan Operasional Rupbasan Pekanbaru senilai Rp11,9 miliar.
Dari sektor pencegahan, lanjut Basaria, sepanjang 2017 KPK berhasil mengembalikan uang senilai Rp2,6 triliun ke kas negara, terdiri dari laporan gratifikasi milik negara senilai Rp114 miliar, penyelamatan barang milik negara (BMN) Kementerian Kesehatan sebesar Rp 374 miliar dan koordinasi supervisi dengan KAI untuk menyewa Lahan senilai Rp78 miliar.
"Selanjutnya, peningkatan PNPB Kehutanan Rp1 triliun dan peningkatan PNPB Minerba senilai Rp1 triliun," beber Basaria.
Penyelamatan uang negara dilakukan melalui Penerima Negara Bukan Pajak (PNPB) dari kasus korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan hibah barang rampasan.
"PNPB ke kas negara sekitar Rp188 miliar dari penanganan tipikor dan TPPU," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (27/12/2017).
KPK juga telah menghibahkan sekitar Rp 88,6 miliar untuk sarana dan prasarana negara. Di antaranya hibah aset tanah dan bangunan untuk Museum Batik di Surakarta senilai Rp49 miliar, tanah dan bangunan ANRI senilai Rp24,5 miliar, tanah dan bangunan untuk BPS senilai Rp2,9 miliar, dan Wisma Kementerian Keuangan dan Kendaraan Operasional Rupbasan Pekanbaru senilai Rp11,9 miliar.
Dari sektor pencegahan, lanjut Basaria, sepanjang 2017 KPK berhasil mengembalikan uang senilai Rp2,6 triliun ke kas negara, terdiri dari laporan gratifikasi milik negara senilai Rp114 miliar, penyelamatan barang milik negara (BMN) Kementerian Kesehatan sebesar Rp 374 miliar dan koordinasi supervisi dengan KAI untuk menyewa Lahan senilai Rp78 miliar.
"Selanjutnya, peningkatan PNPB Kehutanan Rp1 triliun dan peningkatan PNPB Minerba senilai Rp1 triliun," beber Basaria.
(pur)