Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 100 Kg Jaringan Malaysia
Kamis, 21 Desember 2017 - 17:09 WIB
Bareskrim Gagalkan Penyelundupan Sabu 100 Kg Jaringan Malaysia
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengagalkan penyelundupan sabu-sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur Penang. Untuk mengelabui petugas, sabu sebanyak 100 kilogram (Kg) dikubur di belakang rumah dengan dibungkus tujuh karung goni.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari 134 Kg yang disita dua bulan lalu. Kemudian timnya melakukan pengembangan dan didapat informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan dibawa dari Penang ke Belawan, Medan.
"Selama dua minggu tim melakukan mapping lokasi termasuk jalur yang dilalui. Akhirnya hari yang ditentukan dan selama hampir tujuh jam tim berhasil menemukan jejak pelaku," ujar Eko di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Di sebuah rumah di Jalan Baru, Medan, petugas berhasil mengamankan Arman bersama temannya Safei. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menyimpan sabu di belakang rumah.
Sabu tersebut dikemas plastik teh Cina warna kuning dan hijau lalu dilakban kemudian dimasukan ke dalam karung goni lalu dikubur di belakang rumah dan ditutupi triplek. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka diperintah oleh Bandi alias Adi mengambil dan menyimpan barang haram tersebut.
"Adi mengaku sabu-sabu itu milik A tinggal di Malaysia," ungkapnya.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Daniyanto mengungkapkan pengungkapan kasus ini merupakan pengembangan dari 134 Kg yang disita dua bulan lalu. Kemudian timnya melakukan pengembangan dan didapat informasi adanya pengiriman sabu dari Aceh yang akan dibawa dari Penang ke Belawan, Medan.
"Selama dua minggu tim melakukan mapping lokasi termasuk jalur yang dilalui. Akhirnya hari yang ditentukan dan selama hampir tujuh jam tim berhasil menemukan jejak pelaku," ujar Eko di Jakarta, Kamis (21/12/2017).
Di sebuah rumah di Jalan Baru, Medan, petugas berhasil mengamankan Arman bersama temannya Safei. Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah menyimpan sabu di belakang rumah.
Sabu tersebut dikemas plastik teh Cina warna kuning dan hijau lalu dilakban kemudian dimasukan ke dalam karung goni lalu dikubur di belakang rumah dan ditutupi triplek. Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka diperintah oleh Bandi alias Adi mengambil dan menyimpan barang haram tersebut.
"Adi mengaku sabu-sabu itu milik A tinggal di Malaysia," ungkapnya.
(kri)