Pembatalan Mutasi Pati TNI Diminta Tak Dipermasalahkan
A
A
A
JAKARTA - Keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang menganulir mutasi sejumlah perwira tinggi (Pati) TNI diminta tidak perlu dipermasalahkan. Karena hal demikian merupakan urusan internal TNI.
Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Pati TNI merupakan wewenang Panglima TNI.
Kemudian kata dia, pengangkatan dan pemberhentian Pati TNI dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, yaitu melalui rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
"Pengangkatan dan pemberhentian Pati TNI dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier prajurit," ujarnya dihubungi, Kamis (21/12/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan rapat Wanjakti berdasarkan usulan dari Kepala staf Angkatan. Sehingga katanya, surat keputusan (SK) Panglima TNI tanggal 17 Desember 2017 yang meralat SK Panglima TNI tanggal 4 Desember 2017 merupakan hasil rapat Wanjakti.
"Oleh karena itu tidak perlu dipermasalahkan. Karena hal tersebut merupakan urusan internal TNI," pungkasnya.
Anggota Komisi I DPR Supiadin Aries Saputra mengatakan, pengangkatan dan pemberhentian Pati TNI merupakan wewenang Panglima TNI.
Kemudian kata dia, pengangkatan dan pemberhentian Pati TNI dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, yaitu melalui rapat Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti).
"Pengangkatan dan pemberhentian Pati TNI dilakukan berdasarkan kebutuhan organisasi dan pengembangan karier prajurit," ujarnya dihubungi, Kamis (21/12/2017).
Lebih lanjut dia mengatakan, keputusan rapat Wanjakti berdasarkan usulan dari Kepala staf Angkatan. Sehingga katanya, surat keputusan (SK) Panglima TNI tanggal 17 Desember 2017 yang meralat SK Panglima TNI tanggal 4 Desember 2017 merupakan hasil rapat Wanjakti.
"Oleh karena itu tidak perlu dipermasalahkan. Karena hal tersebut merupakan urusan internal TNI," pungkasnya.
(maf)