Penjelasan KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politikus PDIP
Kamis, 21 Desember 2017 - 12:05 WIB
Penjelasan KPK Terkait Hilangnya Tiga Nama Politikus PDIP
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara soal nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan pengacara Setya Novanto, terdakwa perkara korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Salah satu poin keberatannya, yakni tidak adanya nama tiga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam dakwaan Setya Novanto (Setnov). Padahal ketiga nama itu tercantum dalam dakwaan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, sejumlah nama anggota DPR yang diduga ikut menerima aliran uang suap untuk melancarkan anggaran proyek e-KTP masih tetap ada.
Namun demikian, nama-nama tersebut dikelompokkan secara terpisah. "Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP ini, yang disebut oleh pihak SN (Setya Novanto-red) sebagai nama yang hilang, tetap masih ada. Namun sebagian dikelompokkan," tutur Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/12/2017).
Febri mengatakan, dakwaan Novanto disusun oleh Jaksa KPK secara khusus agar fokus pada perbuatan Novanto. Sedangkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga turut menerima aliran uang nantinya akan tetap dibuka di persidangan.
"Untuk sejumlah anggota DPR diduga menerima USD12.8 juta dan Rp44 miliar. Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian," kata Febri.
Sebelumnya, tiga nama politikus PDIP yakni Ganjar Pranowo, Yassona H Laoly, dan Olly Dondokambey hilang dari dakwaan Setya Novanto. Padahal pada dakwaan Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus, nama tiga politikus yang kini menjabat sebagai kepala daerah dan menteri Kabinet Kerja itu disebut-sebut turut menerima aliran dana proyek e-KTP.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail menyebut KPK sengaja menghilangkan tiga nama tersebut. Karenanya, Maqdir meminta majelis hakim menerima eksepsi yang mereka ajukan dan mengembalikan dakwaan KPK.
Salah satu poin keberatannya, yakni tidak adanya nama tiga politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dalam dakwaan Setya Novanto (Setnov). Padahal ketiga nama itu tercantum dalam dakwaan terdakwa lain dalam perkara yang sama.
Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, sejumlah nama anggota DPR yang diduga ikut menerima aliran uang suap untuk melancarkan anggaran proyek e-KTP masih tetap ada.
Namun demikian, nama-nama tersebut dikelompokkan secara terpisah. "Beberapa pihak yang diduga diperkaya dari proyek e-KTP ini, yang disebut oleh pihak SN (Setya Novanto-red) sebagai nama yang hilang, tetap masih ada. Namun sebagian dikelompokkan," tutur Febri melalui keterangan tertulis, Kamis (21/12/2017).
Febri mengatakan, dakwaan Novanto disusun oleh Jaksa KPK secara khusus agar fokus pada perbuatan Novanto. Sedangkan sejumlah nama anggota DPR yang diduga turut menerima aliran uang nantinya akan tetap dibuka di persidangan.
"Untuk sejumlah anggota DPR diduga menerima USD12.8 juta dan Rp44 miliar. Sejumlah anggota DPR itu nanti akan dirinci di persidangan sesuai kebutuhan pembuktian," kata Febri.
Sebelumnya, tiga nama politikus PDIP yakni Ganjar Pranowo, Yassona H Laoly, dan Olly Dondokambey hilang dari dakwaan Setya Novanto. Padahal pada dakwaan Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus, nama tiga politikus yang kini menjabat sebagai kepala daerah dan menteri Kabinet Kerja itu disebut-sebut turut menerima aliran dana proyek e-KTP.
Kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail menyebut KPK sengaja menghilangkan tiga nama tersebut. Karenanya, Maqdir meminta majelis hakim menerima eksepsi yang mereka ajukan dan mengembalikan dakwaan KPK.
(dam)