Panglima TNI Diharapkan Bisa Jelaskan Pembatalan Mutasi Pati
A
A
A
JAKARTA - Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menganulir keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo tentang mutasi perwira tinggi (Pati) TNI.
Melalui Surat Keputusan Nomor Kep/982.1/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Marsekal Hadi mengubah keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai, aksi Hadi tersebut patut diduga di internal TNI kurang solid dan berkonflik.
"Panglima TNI harus memberikan alasan rasional kepada publik soal anulir mutasi itu biar tak terjadi spekulasi berlebihan," ujar Adi saat dihubungi SINDONEWS, Rabu (20/12/2017).
Adi mengaku sangat berharap, pembatalan mutasi ini tidak membuat keruh suasana. Terlebih tahun depan sudah masuk tahun politik. "Karena TNI selama ini selalu jadi panutan selama ini," tutur pengamat politik UIN Jakarta ini.
Melalui Surat Keputusan Nomor Kep/982.1/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Marsekal Hadi mengubah keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI.
Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno menilai, aksi Hadi tersebut patut diduga di internal TNI kurang solid dan berkonflik.
"Panglima TNI harus memberikan alasan rasional kepada publik soal anulir mutasi itu biar tak terjadi spekulasi berlebihan," ujar Adi saat dihubungi SINDONEWS, Rabu (20/12/2017).
Adi mengaku sangat berharap, pembatalan mutasi ini tidak membuat keruh suasana. Terlebih tahun depan sudah masuk tahun politik. "Karena TNI selama ini selalu jadi panutan selama ini," tutur pengamat politik UIN Jakarta ini.
(maf)