Didukung, Keputusan Panglima Batalkan Mutasi 16 Pati TNI
A
A
A
JAKARTA - Ketua Setara Institut, Hendardi mendukung keputusan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto yang membatalkan sebagian keputusan Panglima TNI sebelumnya, Jenderal Gatot Nurmantyo tentang mutasi perwira tinggi (pati) TNI.
Dia melihat Hadi Tjahjanto berupaya mengembalikan sistem mutasi yang sebenarnya, yakni bukan atas dasar suka dan tidak suka.
Hendardi merujuk pernyataan Panglima TNI beberapa waktu lalu soal profesionalisme, merit system, dan kebutuhan organisasi.
"Sepanjang argumentasi pembatalan mutasi itu valid, saya kira itu bagus untuk penguatan organisasi TNI berdasarkan prinsip right man in the right place," ujar Hendardi kepada SINDOnews, Rabu (20/12/2017). (Baca juga: Panglima TNI Batalkan Keputusan Jenderal Gatot Terkait Mutasi 16 Pati TNI )
Kendati demikian, menurut dia, Hadi Tjahjanto tetap harus dikawal agar kebijakan mutasi di tubuh TNI benar-benar transparan dan adil bagi para perwira dan prajurit agar tidak mengganggu soliditas TNI.
"Bagaimanapun itu sepenuhnya kewenangan Panglima sekarang. Tongkat komando kan sudah beralih," ujar Hendardi.
Lagipula, sambung dia, mutasi yang dilakukan Gatot tidak wajar karena dilakukan menjelang masa pensiun.
"Tidak wajar lah di masa injury time Jenderal Gatot pada waktu itu melakukan pergantian-pergantian dan mutasi yang jelas nantinya akan digunakan pada periode Panglima yang baru. Tidak melanggar hukum, tapi tidak etis dalam konteks kepemimpinan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor Kep/982.1/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Marsekal Hadi mengubah keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI.
Melalui keputusan itu, Panglima TNI menyatakan mutasi terhadap 16 Pati TNI tidak ada.
Dia melihat Hadi Tjahjanto berupaya mengembalikan sistem mutasi yang sebenarnya, yakni bukan atas dasar suka dan tidak suka.
Hendardi merujuk pernyataan Panglima TNI beberapa waktu lalu soal profesionalisme, merit system, dan kebutuhan organisasi.
"Sepanjang argumentasi pembatalan mutasi itu valid, saya kira itu bagus untuk penguatan organisasi TNI berdasarkan prinsip right man in the right place," ujar Hendardi kepada SINDOnews, Rabu (20/12/2017). (Baca juga: Panglima TNI Batalkan Keputusan Jenderal Gatot Terkait Mutasi 16 Pati TNI )
Kendati demikian, menurut dia, Hadi Tjahjanto tetap harus dikawal agar kebijakan mutasi di tubuh TNI benar-benar transparan dan adil bagi para perwira dan prajurit agar tidak mengganggu soliditas TNI.
"Bagaimanapun itu sepenuhnya kewenangan Panglima sekarang. Tongkat komando kan sudah beralih," ujar Hendardi.
Lagipula, sambung dia, mutasi yang dilakukan Gatot tidak wajar karena dilakukan menjelang masa pensiun.
"Tidak wajar lah di masa injury time Jenderal Gatot pada waktu itu melakukan pergantian-pergantian dan mutasi yang jelas nantinya akan digunakan pada periode Panglima yang baru. Tidak melanggar hukum, tapi tidak etis dalam konteks kepemimpinan," tandasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, melalui Surat Keputusan Nomor Kep/982.1/XII/2017 tanggal 19 Desember 2017, Marsekal Hadi mengubah keputusan Panglima TNI sebelumnya bernomor Kep/982/XII/2017 tanggal 4 Desember 2017 tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan Lingkungan TNI.
Melalui keputusan itu, Panglima TNI menyatakan mutasi terhadap 16 Pati TNI tidak ada.
(thm)