Pengacara Sebut Dakwaan untuk Setnov Tak Sesuai Perhitungan BPKP
Rabu, 20 Desember 2017 - 13:48 WIB
Pengacara Sebut Dakwaan untuk Setnov Tak Sesuai Perhitungan BPKP
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi e-KTP Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail, mempersoalkan penerimaan uang 7,3 juta USD yang disangkakan kepada kliennya.
Pasalnya, angka tersebut tidak muncul dalam dakwaan-dakwaan sebelumnya milik terdakwa Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus. Maqdir mengatakan, tak ada angka 7,3 juta USD untuk Novanto dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Padahal kata Maqdir, dalam dakwaan dengan format splisting peristiwa pidananya harus sama karena perbuatan para terdakwa disebut dilakukan bersama-sama.
Tak hanya itu, Maqdir juga menyebutkan angka 7,3 juta USD tersebut juga tidak masuk dalam perhitungan kerugian uang negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto dan Andi, Rp2,3 triliun kerugian negara sesuai hasil penghitungan BPKP. BPKP tidak memperhitungkan penerima uang 7,3 juta dolar atau setara Rp 94 miliar untuk terdakwa," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Maqdir mengatakan, penghitungan kerugian negara harus jelas dan ada kepastian hukum. Maqdir lantas merujuk pada putusan Mahakmah Konstitusi terkait kerugian keuangan negara yang harus memenuhi unsur delik.
"Putusan MK mengubah delik formil menjadi materiil harus dibuktikan perbuatan merugikan negara," ucap Maqdir.
Pasalnya, angka tersebut tidak muncul dalam dakwaan-dakwaan sebelumnya milik terdakwa Irman dan Sugiharto serta Andi Agustinus. Maqdir mengatakan, tak ada angka 7,3 juta USD untuk Novanto dalam dakwaan Irman dan Sugiharto.
Padahal kata Maqdir, dalam dakwaan dengan format splisting peristiwa pidananya harus sama karena perbuatan para terdakwa disebut dilakukan bersama-sama.
Tak hanya itu, Maqdir juga menyebutkan angka 7,3 juta USD tersebut juga tidak masuk dalam perhitungan kerugian uang negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto dan Andi, Rp2,3 triliun kerugian negara sesuai hasil penghitungan BPKP. BPKP tidak memperhitungkan penerima uang 7,3 juta dolar atau setara Rp 94 miliar untuk terdakwa," kata Maqdir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (20/12/2017).
Maqdir mengatakan, penghitungan kerugian negara harus jelas dan ada kepastian hukum. Maqdir lantas merujuk pada putusan Mahakmah Konstitusi terkait kerugian keuangan negara yang harus memenuhi unsur delik.
"Putusan MK mengubah delik formil menjadi materiil harus dibuktikan perbuatan merugikan negara," ucap Maqdir.
(maf)