Sidang Kasus E-KTP, Pihak Setya Novanto Bacakan Eksepsi
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto.
Agenda persidangan hari ini yakni pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa Novanto atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang dibahas di DPR pada tahun 2009-2013, Rabu (20/12/2017).
Jaksa KPK mendakwa Novanto melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada dakwaan alternatif, Jaksa KPK menayangkan Novanto dengan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto terancam hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.
Agenda persidangan hari ini yakni pembacaan eksepsi atau keberatan terdakwa Novanto atas dakwaan jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebelumnya, Novanto didakwa melakukan intervensi penganggaran proyek pengadaan e-KTP yang dibahas di DPR pada tahun 2009-2013, Rabu (20/12/2017).
Jaksa KPK mendakwa Novanto melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Pada dakwaan alternatif, Jaksa KPK menayangkan Novanto dengan Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Novanto terancam hukuman maksimal penjara selama 20 tahun.
(maf)