Priyo Ingatkan Airlangga Bisa Dilengserkan lewat Rapat Pleno
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Dewan Kehormatan Partai Golkar Priyo Budi Santoso khawatir bahwa Airlangga Hartarto bisa dilengserkan dari jabatan ketua umum partainya melalui rapat pleno dewan pimpinan pusat (DPP).
Priyo mengatakan hal tersebut di sela acara rapat pimpinan nasional (Rapimnas) III Partai Golkar di JCC, Senayan, Senin (18/12/2017). Pasalnya, Airlangga diangkat menjadi ketua umum melalui rapat pleno pada Rabu 13 Desember 2017.
"Rapat pleno dewan pimpinan pusat, apakah punya kewenangan untuk memutuskan dan memilih ketua umum definitif. Saya katakan ini hati-hati," kata Priyo saat menyampaikan interupsinya di Rapimnas III Golkar.
"Karena kalau itu kemudian kita lakukan suatu hari bahaya kedepannya, berisiko nanti. Karena satu dan lain hal ketua umum bisa dilengserkan oleh rapat pleno partai dan nanti akan dilaporkan ke rapimnas dan ini cukup berisiko," ucapnya.
Mantan wakil ketua DPR ini mengungkapkan, pergantian antar waktu bisa dilakukan melalui rapat pleno DPP terhadap pengurus, bukan ketua umum.
"Tapi khusus ketua umum terlalu riskan hanya menggunakan Pasal 13, Pasal 14 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kita. Karena ketua umum Golkar satu-satunya mandataris yang dipilih langsung oleh peserta munas," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ketua umum partai Golkar bisa dilengserkan melalui musyawarah nasional (munas). Karenanya, rapimnas pun tidak bisa digunakan untuk melengserkan ketua umum.
"Namun demikian, saya harus tetap mengatakan agar hati-hati dan saya bukan menggugat, tapi saling mengingatkan kalau ada yang salah ini rawan gugatan," ungkapnya.
Priyo mengatakan hal tersebut di sela acara rapat pimpinan nasional (Rapimnas) III Partai Golkar di JCC, Senayan, Senin (18/12/2017). Pasalnya, Airlangga diangkat menjadi ketua umum melalui rapat pleno pada Rabu 13 Desember 2017.
"Rapat pleno dewan pimpinan pusat, apakah punya kewenangan untuk memutuskan dan memilih ketua umum definitif. Saya katakan ini hati-hati," kata Priyo saat menyampaikan interupsinya di Rapimnas III Golkar.
"Karena kalau itu kemudian kita lakukan suatu hari bahaya kedepannya, berisiko nanti. Karena satu dan lain hal ketua umum bisa dilengserkan oleh rapat pleno partai dan nanti akan dilaporkan ke rapimnas dan ini cukup berisiko," ucapnya.
Mantan wakil ketua DPR ini mengungkapkan, pergantian antar waktu bisa dilakukan melalui rapat pleno DPP terhadap pengurus, bukan ketua umum.
"Tapi khusus ketua umum terlalu riskan hanya menggunakan Pasal 13, Pasal 14 Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) kita. Karena ketua umum Golkar satu-satunya mandataris yang dipilih langsung oleh peserta munas," paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, ketua umum partai Golkar bisa dilengserkan melalui musyawarah nasional (munas). Karenanya, rapimnas pun tidak bisa digunakan untuk melengserkan ketua umum.
"Namun demikian, saya harus tetap mengatakan agar hati-hati dan saya bukan menggugat, tapi saling mengingatkan kalau ada yang salah ini rawan gugatan," ungkapnya.
(maf)